MITRAPOL.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, pada 25 Juli 2017 telah berhasil mengamankan pelaku yang bernama Yakub (37) yang kedapatan mencuri, dengan modus memecahkan kaca mobil korban.
![]() |
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Kombes Pol. Iwan Kurniawan, S.Ik, M.Si dalam press releasenya pada Kamis (27/07/2017) di Press Room Polres Metro Jakarta Selatan yang didampingi oleh PLH Kasat Reskrim Kompol Budi Setiadi, SH, M.Hum dan Kasubag Humas Kompol Purwanta, SE, MM, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat jajarannya mendapat laporan pencurian pada 14 Juli 2017 lalu. Korbannya seorang wanita berinisial R (34), yang melaporkan kalo sejumlah barang berharganya dicuri setelah mobil yang dikendarainya terparkir.
"Waktu memarkirkan mobilnya di Jl. Antasari, tiba - tiba ada seseorang yang memecahkan kaca mobilnya, kemudian dengan cepat orang tersebut mengambil barang - barang milik dia yang ada didalam kendaraan tersebut," terang Iwan Kurniawan.
Kombes Pol. Iwan Kurniawan, S.Ik, M.Si juga menambahkan, kaca dipecahkan memakai busi yang sebelumnya dipersiapkan pelaku. Penggunaan busi diketahui pasca ditemukan benda itu ditempat kejadian perkara, dan sebuah tas milik R berhasil diambil pelaku.
"Tas yang berhasil diambil pelaku berisikan sejumlah uang, kartu ATM, buku tabungan, dan barang-barang lainnya milik korban," kata Iwan Kurniawan.
Kapolres Jakarta Selatan juga mengatakan, menariknya saat kejadian, korban R masih berada didalam mobil, dan terkejut dengan aksi kriminal tersebut. Saat memecahkan kaca, pelaku juga terkejut, karena dia tidak mengetahui kalo pemilik ada dimobil tersebut. Karena terlanjur, pelaku tetap membawa barang yang ada.
"Setelah mendapat aduan dari R, Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Melalui keterangan saksi dan hasil penyelidikan, satu pelaku bernama Yakub dibekuk, sementara tersangka lainnya masih diburu," jelasnya.
Sementara, Kepala Unit Reserse Mobil (Resmob) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, IPTU Falva Yoga juga menambahkan bahwa pelaku ditangkap di kawasan Pasar Rumput-Setiabudi, dan pelaku merupakan residivis.
"Pelaku sudah tiga kali ditahan, dan dia merupakan residivis. Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak hanya di dalam negeri saja, melainkan juga menjalankan aksinya diluar negeri seperti Malaysia," ujar Falva Yoga.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, juga mengatakan bahwa pelaku sudah tiga tahun lamanya menjalankan aksinya. Sebelum ini, tersangka yang tinggal didaerah Pasar Rebo-Jakarta Timur ini juga pernah berprofesi sebagai jambret.
"Sejumlah barang bukti diamankan petugas yaitu tas, sejumlah uang, buku tabungan, kartu ATM, dan busi yang dipakai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan 170 KUHP," tandasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kriminalitas jalanan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
"Parkirlah kendaraan ditempat yang semestinya, dan pilihlah tempat parkir terang dan ramai, serta jangan lupa untuk menambahkan tambahan kunci pengaman pada kendaraan saat parkir," harap Kapolres.
Reporter : tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert