MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu

MITRAPOL.com – Polsek Tulis Polres Batang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran uang palsu, setelah berhasil menangkap seorang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dengan barang bukti menyerupai uang asli senilai Rp. 4.050.000, empat juta lima puluh ribu rupiah yang dengan sengaja membelanjakan uang kertas palsu pecahan Rp. 50 ribu di sejumlah warung di wilayah Tulis Kabupaten Batang.



Sejak 2 bulan lalu uang palsu senilai lima juta telah digunakan pelaku dan 81 lembar foto copy menyerupai uang asli pecahan Rp. 50 ribu belum digunakan dan dipotong potong,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugiyana pada Jum'at (4/8/17).

Pelaku ditangkap pada Rabu (2/8/17) malam didaerah tulis, pelaku berinisial SB, (39) asal Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, DKI, Jakarta.

Lebih lanjut Kapolsek Tulis AKP I Wayan Sono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, bahwa pada Rabu 2 Agustus 2017 dalam kurun waktu sekitar pukul 18.30 WIB di warung Suparno yang terletak di desa Wringingintung Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, tersangka telah membeli barang berupa 1 (satu) bungkus rokok dengan menggunakan selembar uang pecahan palsu lima puluh ribuan.

Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB di warung milik Kastumi yang terletak di desa Wringingintung Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, tersangka telah membeli sebotol minuman kratingdaeng dengan menggunakan selembar uang tunai pecahan palsu lima puluh ribuan.

Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB di warung milik korban Wiji yang terletak di Desa Botolambat Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, tersangka telah membeli barang berupa sebungkus rokok dengan menggunakan selembar uang pecahan lima puluh ribuan palsu.

Suparno yang menyadari bahwa uang yang digunakan untuk membeli satu bungkus rokok di warungnya adalah palsu, lalu ia membuntuti pelaku.

"Dan pada saat pelaku berada di warung Wiji, Ia berteriak uang itu palsu. Seketika itu pelaku yang mendengar teriakan tersebut langsung kabur masuk kedalam kebun tanaman tebu milik warga dan meninggalkan sepeda motornya,” beber Kapolsek.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengepungan dan tidak berapa lama pelaku keluar.

Menurut pengakuan pelaku, ia telah menggunakan uang palsu dan membelanjakanya di sejumlah warung sejak 2 bulan lalu dan uang palsu tersebut ia buat sendiri di rumahnya dengan cara manual foto copy. Setelah mendengar pengakuan tersangka, penyidik menggeledah rumah istri sirinya di daerah Bandar.

Dari tangan pelaku dan di rumah tersebut, polisi menyita uang asli dari pengembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp 298.000, 81 lembar foto copy uang menyerupai uang asli Rp. 50 ribu belum dipotong, printer merk canon, kertas HVS, tinta dan 1 lembar uang asli Rp. 50 ribu sebagai master pencetak dan satu unit motor Mio sementara 3 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan diamankan dari 3 pemilik warung sebagai barang bukti.

“Akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 244, 245 KUHPidana dan UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tandas AKP I Wayan Sono.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus ini.

Reporter : irul
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)