MITRAPOL.com - Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pekerjaan hebat dengan menggungkap tiga kasus narkoba secara sekaligus. Kronologisnya terjadi pengungkapan kasus Pil Ekstasi sebanyak 10.405 butir. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (12/07/2017) di daerah Jl. Tanjung Duren Utara IV RT 011/03 Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan tersangka berinisial SY alias AP (36).
![]() |
Berikutnya pada hari Rabu tanggal (19/07/2017), kembali ditangkap 3 orang pria yang diduga memiliki Pil Ekstasi sebanyak 3.945 butir, dengan inisial DN alias TJ (30), AR alias KL (28) dan BG (25). Dalam kejadian tersebut diamankan juga dari para pelaku 6 paket narkotika jenis sabu, 33.000 butir pil happy five, timbangan, dan handphone.
Pengungkapan lainnya terjadi di Jl. Pesing Bendungan RT. 13/06 No.13, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ditangkapnya seorang laki-laki berinisial AR alias IF dengan barang bukti yang diamankan berupa 13 paket sabu dengan total berat kurang lebih 100 gram dan 1.200 butir pil ekstasi.
Berdasarkan pengungkapan tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Sub 62 No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup.
Atas keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus tersebut telah menyelamatkan 52.000 jiwa penduduk Indonesia dari Narkoba.
Penulis : ritha
:
comment 0 komentar
more_vert