MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Paniai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Barang Kadaluarsa

MITRAPOL.com - Kepala Kepolisian Resor Paniai AKBP Supriyagung SIK, MH pimpin pemusnahan barang bukti hasil sitaan oleh Reserse Narkoba Polres Paniai berupa Narkoba jenis sabu seberat 4,20 gram serta Makanan dan Minuman kaleng kadaluarsa dan Kosmetik yang tidak berlabel BPOM RI, Selasa (15/08/2017) kemarin.



Kepolisian Resor Paniai dalam menindak lanjuti Surat Telgram Bareskrim Polri tanggal 10 Agustus 2017 tentang perintah untuk melaksanakan pemusnahan BB (barang bukti) secara serentak di Jajaran Dir. Resnarkoba Polda, Satnarkoba Polresta/Polres dalam hal ini Polres Paniai memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,20 gram yang di dapat dari pengedar dan pemakai inisial (S), Makanan dan Minuman Kadaluarsa yang di sita dari Pedagang dipasar Enarotali dan Madi Kabupaten Paniai.

Kapolres Paniai sesaat sebelum memusnahkan Barang Bukti secara simbolis menyampaikan bahwa Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak generasi bangsa dan harus di musnahkan.

"Narkoba ini berbahaya dapat merusak generasi bangsa jadi harus di musnahkan," kata Kapolres.

"Khususnya Anggota Polres Paniai agar tidak terlibat Peredaran atau menggunakan Narkoba. Jika terdapat Anggota dan terbukti mengedarkan atau menggunakan Narkoba dan obat terlarang jenis lainnya akan saya tindak," tegasnya.

AKBP Supriyagung, juga menyampaikan kepada perwakilan pedagang yang hadir agar tidak menjual makanan dan minuman kadaluarsa kepada masyarakat guna melindungi para konsumen terhadap gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi barang yang sudah Kadalursa.


Pemusnahan barang bukti di hadiri Perwira Polres Paniai, Satpol PP dan Masyarakat Perwakilan Pedagang Pemilik Barang Kadaluarsa.

Reporter : ronald karambut
:
Unknown