MITRAPOL.com - Tim Reskrim Narkoba pimpinan AKP Agung Nugroho telah menangkap pelaku penyalahguna Narkoba didepan Apartemen Medina Jalan Danau Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang, Sabtu (12/8/2017) pukul 22.00 WIB.
![]() |
Barang bukti dan kedua tersangka. |
Identitas pelaku adalah Mahmud Ariansyah alias Bendot, alamat Kp. Jelupang RT 18 RW 006 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, dan Tedy Rusmayadi, alamat Perumahan Bona Sarana Indah Blok W no. 2 RT 04 RW 07 Kel. Cikokol Kec. Tangerang Kota Tangerang dengan barang bukti 3 (tiga) plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1 gram, dan 3 (tiga) buah HP.
AKP Agung Nugroho menerangkan, bahwa kronologi kejadian saat Team opsnal di pimpin Kanit 2 Ipda Pardiman, SH. saat sedang melaksanakan observasi wilayah mendapatkan info dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan yang diduga pelaku penyalahguna narkotika di daerah Kelapa Dua Kab. Tangerang.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pemantauan dan berhasil menangkap tangan tersangka Mahmud Ariansyah yang kedapatan memiliki, dan membawa 3 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1 gram tanpa izin yang sah, kemudian dari hasil interograsi barang tersebut berencana untuk dijual sekaligus dikonsumsi. Ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Tedy Rusmayadi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Kemudian, lanjutnya, pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 WIB dilakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi Tedy Rusmayadi untuk memesan kembali narkotika jenis sabu dan terjadi kesepakatan bertransaksi di dekat rumah tersangka Mahmud di Kp. Jelupang Serpong Utara.
Kemudian sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Tedy Rusmayadi di dekat rumah Mahmud. Dan dilakukan penggeledahan badan tersangka Tedy diperoleh handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan mengakui bahwa Tedy orang yang menjual sabu itu kepada tersangka Mahmud.
“Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Agung Nugroho.
:
comment 0 komentar
more_vert