MASIGNCLEANSIMPLE101

Reskrim Polsek Jagakarsa Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

MITRAPOL.com - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Jagakarsa Polres Metro Jagakarsa pada Selasa (25/07/2017) sekitar pukul 21.30 WIB telah berhasil mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku ditangkang di daerah Lenteng Agung RT. 005/04 Lenteng Agung-Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saeful Rahmat 
Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, IPTU Sofyan Suri, SH kepada mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Ibu korban yang berinisial T (41), kami dari Unit Reskrim langsung bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan pelaku.

"Pelaku bernama Saeful Rahmat (21) yang dalam identitas KTP bertempat tinggal di daerah Banjar Negara-Jawa Tengah. Sedangkan korbannya bernama N (11) yang berdomisili didaerah Lenteng Agung - Jagakarsa, Jakarta Selatan," terang Sofyan.

IPTU Sofyan Suri, SH juga menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, beberapa barang bukti telah kami amankan yaitu celana dalam, BH, dan baju milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal 76 jo 81 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Sementara, Kapolsek Jagakarsa Kompol Prayitno kepada mitrapol.com menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Jagakarsa agar senantiasa selalu mengawasi pergaulan buah hatinya guna untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan.

"Peran serta orang tua sangatlah penting guna untuk membantu pihak Kepolisian untuk mengatasi beberapa permasalahan kenakalan remaja saat ini seperti peredaran serta penyalahgunaan obat-obat terlarang (Narkoba), pergaulan bebas, balap liar, dan sebagainya," harap Kapolsek.

Reporter : tri wibowo
:
Unknown