MASIGNCLEANSIMPLE101

Satres Narkoba Polres Tangsel Bekuk Kurir Sabu

MITRAPOL.com - Satres Narkoba Tangerang Selatan telah menangkap tersangka tindak pidana narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti dan tersangka

Tersangka itu bernama Tarno alias DAI asal Pekalongan (32), Pekerjaan wiraswasta, Tempat tinggal Kampung Poris Plawad RT 003/002 Kel. Poris Plawad Kec. Cipondoh Kota Tangerang.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 bungkus rokok U-mild yang di dalamnya terdapat plastik bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,06 gra di Jl. Akasia RT 003 RW 003 Kel. Tajur, Kec. Ciledug Kota Tangerang, Jumat 11 Agustus 2017 sekitar pukul 00.10 WIB.

Diketahui pada hari Kamis 10 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB petugas mendapat laporan informasi dari masyarakat Bintaro bahwa di Jl. Akasia Tajur dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas melakukan observasi di daerah tersebut setelah itu petugas melihat seseorang yang sudah diberitahu ciri-cirinya.

Atas kecurigaan itu dilakukan interograsi dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat oleh Unit Opsnal di pimpin Ipda Eko Nopendi, SH yang telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu tanpa izin yang sah.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari pria berinisial A (DPO) yang sebelumnya membeli dengan harga Rp.500.000 lalu di sisihkan menjadi 3 paket dengan satu paketnya seharga Rp. 200.000 kemudian dua paket tersebut sudah diserahkan kepada orang lain.

“Tersangka berniat untuk menyerahkan satu paket sabu kepada F (DPO) dengan paketan seharga Rp. 200.000 di Jl. Akasia RT 003 RW 003 Kel. Tajur, Kec. Ciledug Kota Tangerang, namun keburu kami tangkap,” terang Ipda Eko Nopendi.

Menurut keterangan tersangka, masih katanya, dari hasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut tersangka mendapat keuntungan mengkonsumsi narkotika secara gratis, dan narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari A (DPO) sudah 2 kali dengan paketan seharga Rp. 450.000.

“Yang terakhir sebelum tertangkap dengan paketan seharga Rp. 500.000, menurut keterangan tersangka bahwa sudah 6 bulan dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami bawa ke Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan guna proses lidik dan sidik selanjutnya,” tukasnya.

Reporter : dencik mr
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)