MASIGNCLEANSIMPLE101

Sosialisasi Pembekalan Panitia Pilkades Serentak Nias Utara

MITRAPOL.com – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Nias Utara yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan sosialisasi pembekalan kepada panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang ke-II tahun 2017 yang dilaksanakan selama dua hari berturut-turut 14-15 Agustus 2017 bertempat di Gedung Gereja BNKP Kota Lotu dan dibuka secara resmi oleh M. Ingati Nazara, A.Md Bupati Nias Utara, Senin (14/08/2017).



Hadir pada acara tersebut Asisten III Insektur, Kaban Kesbangpol, panitia sosialisasi tingkat Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara Raradodo Waruwu, SH, dan sejumlah undangan hadirin lainnya.

M. Ingati Nazara, A.Md Bupati Nias Utara menyampaikan, “berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” terangnya.

Tambahnya, pemilihan Kepala Desa bertujuan agar terpilihnya Kepala Desa yang berkualitas dan sesuai harapan masyarakat, dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dilaksanakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kata dia, untuk mengantisipasi perkembangan iklim demokrasi yang begitu pesat khususnya di Kabupaten Nias Utara maka tahun ini telah diterbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang telah diundangkan pada tanggal 07 Agustus 2017, dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat meminimalisir segala persoalan serta permasalahan yang kerap kali muncul pada setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa di masing-masing lokasi Pilkades.

“Untuk mencapai pelaksanaan Pilkades secara sukses kepada seluruh peserta sosialisasi pada hari ini benar-benar mengikuti dengan sungguh-sungguh,” harap Bupati.

Raradodo Waruwu, SH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada kesempatan tersebut melaporkan dasar pelaksanaan sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 140/161/K/2017 tanggal 12 Juli 2017 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Keala Desa tingkat Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2017, peserta sosialisasi berasal dari panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan kepala desa sebanyak 510 orang dengan uraian 10 orang masing-masing desa dan keseluruhan desa mengikuti Pilkades tahun ini sebanyak 51 desa dari 11 kecamatan yang ada diwilayah Kabupaten Nias Utara dan tujuan pelaksanaan sosialisasi.

“Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman panitia pemilihan dan pengawas Pilkades dalam menyelenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Raradodo Waruwu.

Reporter : tonazaro harefa
:
Unknown