MITRAPOL.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerja sama dengan PT. Lefamooze Promo Indo dan PT. Telkom Indonesia dengan meluncurkan Layanan Virtual Clinic.
![]() |
Inovasi ini sesuai dengan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2015-2019 yaitu optimalisasi proses pemasyarakatan berbasis teknologi informasi. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Timur, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Primer (PKFI) Jakarta Timur, Ketua Perhimpunan Tenaga Kesehatan (PERNAKES) Kementerian Hukum dan HAM RI, Direktur PT. Gamma, Direktur PT. Cakrawala Energi Nusantara.
Sesuai dengan semangat reformasi hukum dan program e-goverment Pasti Nyata, Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang mengembangkan inovasi virtual clinic yang terkoneksi dengan klinik pratama Rutan Cipinang sebagai salah satu solusi masalah kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi warga binaan pemasyarakatan.
Virtual Clinic Rutan Cipinang adalah suatu pemanfaatan teknologi informasi bagi kesehatan melalui online medicine (Telemedicine) yang mana menghubungkan dokter dan pasien dalam bentuk medical webcam untuk menginformasikan kesehatan, skrining gejala penyakit untuk menentukan langkah-langkah pemeriksaan dan pengobatan selanjutnya.
"Kami berharap dengan adanya virtual clinic ini dapat membantu mendeteksi dini kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan karena virtual clinic ini di tempatkan di blok-blok hunian yang strategis yang terintegrasi dengan Poliklinik," ucap Asep Sutandar, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Layanan Kesehatan merupakan hak dasar yang harus diterima oleh warga binaan tanpa memandang status maupun kedudukan. Hal ini didukung oleh media virtual clinic Rutan Cipinang, warga binaan dapat melakukan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan. Dan juga memudahkan bagi tenaga medis Dokter khususnya dalam melakukan pemeriksaan kesehatan, dengan fasilitas virtual clinic ini secara efektif dan efisien.
"Hal ini juga sejalan dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM bahwa tidak boleh ada warga binaan pemasyarakatan yang tidak mendapatkan hak-haknya termasuk hak mendapatkan layanan kesehatan," ungkap Arpan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham DKI Jakarta.
Ini merupakan Inovasi terobosan terbaru dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Diharapkan dengan softlaunching virtual clinic Rutan Cipinang dan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dengan PT. Lefamooze Promo Indonesia dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga binaan pemasyarakatan. Virtual Clinic ini merupakan salah satu pemanfaatan teknologi jaringan yang difasilitasi oleh PT. Telkom Indonesia.
Reporter : samal
:
comment 0 komentar
more_vert