MASIGNCLEANSIMPLE101

206 Orang PNS Pemkab Nias Terima SK Naik Pangkat

MITRAPOL.com – Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM Bupati Nias menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 01 Oktober 2017 sebanyak 206 orang yang dilaksanakan di Halaman Apel Kantor Bupati Nias Jl. Pelud Binaka Ononamolo Lot Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, Selasa (26/09/2017).



Hadir pada acara tersebut Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, para Asisten Setda Kabupaten Nias, Kepala Badan/Dinas/Satpol PP, Direktur RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, PNS penerima Keputusan kenaikan pangkat, sejumlah wartawan media cetak, eletronik dan online.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

Periode 01 Oktober 2017 PNS telah mengajukan usul kenaikan pangkat berjumlah 211 orang khusus golongan III/d ke bawah dan dari hasil penelitian berkas oleh Tim Teknis di Kantor Regional VI BKN Medan, ada lima orang yang tidak memenuhi syarat dengan alasan; nilai angka kredit (NAK) terakhir tidak mencukupi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 2 (dua) orang, belum diangkat dalam jabatan fungsional 2 (dua) orang dan pendidikan tidak relevan dengan jabatan dan unit kerja 1 (satu) orang.

Selanjutnya kenaikan pangkat yang diterbitkan Tim Teknis Kantor Regional Enam (VI) BKN Medan berjumlah 206 orang dan dikelompokan sebagai berikut; berdasarkan jabatan pilihan structural dan penyesuaian ijazah golongan III sebanyak 74 orang, pilihan fungsional tertentu dan penyesuaian ijazah golongan III sebanyak 71 orang, golongan II sebanyak 12 orang dan pelaksana sebanyak 49 orang.

Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM Bupati Nias pada arahan dan bimbingannya menyampaikan bahwa, Kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat bagi PNS dalam rangka pengembangan karir sesuai amanat peraturan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS.

“Karena itu, hendaknya kenaikan pangkat tidak dianggap hak PNS, tetapi harus dimaknai sebagai wujud peningkatan sumber daya aparatur yang dapat diimplementasikan melalui bentuk kedisplinan dan peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Hal ini erat kaitannya dengan paradigm pemerintahan yang mengacu pada optimalisasi kinerja aparatur pemerintah yang professional, jujur, adil, dan transparan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan kesempatan ini kiranya sungguh-sungguh dalam melaksanakan setiap pekerjaan yang telah dibebankan, jadikanlah ini sebagai penyemangat untuk menunjukan tanggungjawab yang telah diperoleh, karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap Negara, semakin tinggi pangkat maka harus diimbangi dengan pola pikir dan tanggungjawab.


“Kemudian kenaikan pangkat berarti peningkatan kualitas kerja yang diharapkan juga bisa menambah kreativitas, inovasi dan selalu bersinergi dalam dunia kerja, kenaikan pangkat diiringi dengan kenaikan gaji PNS karena itu kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Nias supaya gaji PNS yang menerima keputusan ini untuk segera disesuaikan dalam system penggajian PNS masing-masing,” harap Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM Bupati Nias.

Reporter : tonazaro harefa
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)