MITRAPOL.com - Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo SH melalui Unit Reskrim Polsek Bantargebang berhasil mengamankan 3 orang pelaku percobaan perampasan motor dengan modus ancaman menggunakan pistol mainan, Selasa (12/9/2017).
![]() |
Motif yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara memepet korban lalu menodongkan pistol mainan ke arah badan korban. Dan saat itu juga pelaku sesegera mungkin untuk dapat mengusai kendaraan milik korban.
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo SH kepada MITRAPOL.com mengatakan, penangkapan kali ini berawal dari adanya laporan warga ke anggota patroli yang kemudian dilanjutkan oleh Unit Reskrim Polsek Bantargebang. Saat itu juga pukul 02.00 Wib anggota langsung mengarah ke TKP yang terletak di sebuah Warnet di Prima Ruko Mutiara Gading Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Saat tiba dilokasi, Unit Reskrim langsung olah TKP dan melakukan pengembangan ke daerah Cibitung, Cikarang Kabupaten Bekasi, karena ada laporan bahwa ada pelaku yang mengarah kesana," tutur Kapolsek.
Menurut informasi yang didapat, bahkan ada 2 orang pelaku yang sempat diajak muter-muter oleh korban karena mengantar korban kerumah untuk mengambil STNK motornya, tapi dengan pandainya korban mengajak muter-muter pelaku sambil memberi kode ke warga sekitar bahwa korban saat itu sedang dalam ancaman pelaku. Tidak perlu waktu lama untuk warga mengamankan ke 2 orang pelaku perampasan itu.
"2 orang pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar tempat salah satu korban tinggal, dan yang pelaku satunya berhasil diamankan anggota Reskrim di daerah sekitar Cibitung Kabupaten Bekasi," tambah Kasi Humas Polsek Bantargebang Iptu Wasidi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 3 unit sepeda motor, STNK, 6 buah HP berbagai merek, dan pistol mainan. Dengan begitu Nurmansyah (44), Rosyid (37), Saefudin (32) harus mendekam dibalik jeruji besi karena melanggar Pasal 365 jo 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Reporter : triyoga
:
comment 0 komentar
more_vert