MITRAPOL.com - Satgas Tindak Operasi Sikat Candi 2017 Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat, red) berinisial NS (38) warga Dukuh Gandu gang 17 Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan dan A (41) warga Desa Silirejo Rt 05 Rw 01 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, Selasa (26/9/2017).
![]() |
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sutrisno mengatakan, Penangkapan pelaku curat tersebut berawal saat Tasiin (52) warga Desa Dadirejo Rt 04 Rw 07 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan kehilangan satu unit sepeda motor Supra 125 nomor polisi G 2745 PA, tiga buah BPKB, satu buah handphone dan satu buah helm dari dalam rumahnya saat tengah malam pada tanggal 28 Juli 2017 silam,"jelasnya.
"Berbekal informasi tersebut selanjutnya Satgas Tindak Opersi Sikat Candi 2017 Polres Pekalongan Kota melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka NS (38) dan A (41). Selanjutnya, Team Satgas Tindak mengetahui keberadaan kedua tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penangkapan dirumah masing-masing tersangka.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Selain kedua tersangka, Satgas Tindak Opersi Sikat Candi 2017 Polres Pekalongan Kota juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP Smartfren Andromax serta dua buah BPKB dari hasil kejahatannya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana," pungkasnya.
Reporter : irul
:
comment 0 komentar
more_vert