MASIGNCLEANSIMPLE101

Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Serobot Tanah Warga

MITRAPOL.com - Tanah milik beberapa warga di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, diduga diserobot Ketua RW 05, Said Zohrin SH yang juga mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru. Lantaran tanah warga tersebut, ditanami pohon kelapa sawit tanpa izin pemilik tanah.



Atas pengaduan warga, Lurah Sialang, Muhtarudin mengambil sikap menggelar mediasi antara Ketua RW 05 dan para warga pemilik tanah di kantornya. Mediasi pertama tanggal 19 September 2017 dan dimediasi yang kedua, ketua RW tak kunjung hadir.

“Sudah dua kali mediasi, pak Said tidak kunjung datang tanpa ada alasan dan terserah bapak-bapak masalah ini mau diapakan,” ujar Muhtarudin kepada warga, Selasa (26/9/2017).

Menurut pemilik tanah, M. Nasir SH yang berprofesi sebagai Jaksa memaparkan, bahwa dirinya membeli tanah itu sejak tahun 2006, berbentuk SKGR nomor 597, 598 dan 599/TR/2006.

“Dulunya saya beli SKKT dari bapak Tulus yang punya tahun 2000 suratnya, SKPT nomor 462, semua surat pak Tulus dan surat saya ditanda tangani RW yang namanya Said Zohrin, dan tahun 2006 ditanda tangani dia juga, tiba-tiba saya bertugas di Lampung tahun 2010 gak pernah lihat tanah dan di tahun 2017 saya baru tahu tanah saya diserobot dan ditanami sawit, Karena waktu dibeli tanah itu masih kosong,” ungkapnya.


Lanjutnya, tanah yang diserobot terpisah 3,5 hektar satu tempat dan 1 hektar di penopo total ada 4,5 hektar tanah kosong ditanami dia dan tanah kosong milik warga lain juga ditanami pohon kelapa sawit.

“Kalau dia sportif sebagai mantan anggota dewan dan sebagai sarjana yang punya pemikiran luas, harusnya sawit ini dibongkar kalau dia sportif,” keluhnya dengan nada kesal.

Nasir menambahkan, setelah diundang mediasi pertama dan kedua Said Zohrin tak hadir juga, maka Lurah menyerahkan masalah ini ke warga. “Kita akan melaporkan secara hukum dan untuk sementara kami akan bangun pagar atau parit untuk menentukan batas tanah kami,” tutupnya.

Selain itu, ahli waris tanah yang ditanami sawit tanpa izin, Wijaya menerangkan, tanahnya yang bermasalah letaknya di depan SMK 6, tanah itu milik almarhum orang tuanya.

“Dulu bapak saya beli tanah itu langsung ke pemiliknya dan surat tanah di SKGR atas nama bapak saya, setelah bapak saya meninggal tanah itu ditanamai sawit oleh ketua RW Said Zohrin,” terangnya.

Sementara mantan RT 04 RW 05, Suparman menjelaskan, tanah kosong yang ditanami pohon kelapa sawit oleh RW 05 Said Zohrin SH mantan anggota Dewan, sementara baru terungkap beberapa orang pemilik tanah.


“Warga yang mengeluh tanahnya ditanam sawit, atas nama Jaksa M. Nasir, Bahtiar, Wijaya, Jasmanidar Sahbirin, Betty dan Siswandi,” pungkasnya.


Penulis : tengku ferry
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)