MASIGNCLEANSIMPLE101

Pabrik Obat Ilegal di Jatiuwung di Grebek

MITRAPOL.com - Team Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong dipimpin Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto SIk, SH, MH, telah mengungkap pabrik pembuatan obat ilegal merk Eksimer dan Tramadol yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Kamis (28/09/2017).



Enam pelaku berhasil di amankan adalah ; Rifki A, Iwan P, Tumpal DS, Hoddys L, Sutrisno S, dan Julianto. Serta barang bukti yang di sita petugas, 4 drump bahan dasar obat Pharmacoat, 8 kantong plastik besar serbuk Heximer, 2 karton besar PEG (campuran pewarna), 3 karung titan (bahan pewarna), 2 plastik TAG (campuran pewarna), 3 kantong plastik Tartrazine (pewarna kuning), 2 ember pewarna yang sudah siap, 5 karton hasil produksi Heximer, 1 kantong plastik Heximer hasil produksi yang belum di warna.

1 karton Wonder Silica Gel, 1 karton Yersi, 9 kantong plastik berisi botol plastik kosong dan penutup botol, 3 roll plastik packing bertuliskan Tramadol, 1 karton berisi pen besi cetak obat, 2 timbangan elektrik, 2 karton label produksi bertuliskan Mersi, 3 unit alat semprot pewarna, 1 corong stenlis steel, 1 bandle stiker bertuliskan Mersi, 1 corong plastik warna biru, 1 gayung air terbuat dari plastik, 1 unit mesin pencairan , 1 unit mesin packing cetak, 2 karton stiker bertuliskan Heximer, 1 karton berisi pembungkus bertuliskan Heximer, 1 unit mobil Daihatsu Luxio berisikan 16 kantong plastik besar bahan dasar Heximer warna silver B 2095 BFL, dan 1 unit mobil Daihatsu LUXIO warna hitam B 1857 NOK.

Saksikan Videonya Disini

Dimana lokasi tempat penggerebekan pabrik yang berada di Pergudangan Tekno Park II , Jl. Palm Manis blok E 1 Jatiuwung Kota Tangerang Banten. Operasi ini berdasarkan hasil pengembang Polres Tangsel.

Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Serpong mendapatkan informasi bahwa di komplek Pergudangan Multi Guna, Paku Alam Serpong Tangerang Selatan bernama CV. Pas telah melakukan kegiatan usaha niaga farmasi.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap masyarakat sekitar bahwa perusahaan tersebut telah menjual atau memperdagangkan serta memproduksi obat-obatan illegal.

Selanjutnya penyelidik mengamankan beberapa orang yang bekerja di tempat usaha tersebut setelah di lakukan introgasi mendapat informasi bahwa obat obatan ilegal tersebut di produksi dan di buat di pabrik Pergudangan Tekno Park II, Jl. Palm Manis Blok E 1 Jati Uwung Kota Tangerang.

Di mana di tempat tersebut setelah di lakukan pengecekan di dapati telah memproduksi dan menyimpan obat ilegal dengan merk Eksimer dan Tramadol yang di produksi dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya.

Dari penjelasan pihak kepolisian, turut hadir dalam penggerebekan Kapolsek Serpong, Kompol Dedy Kurniawan SIK, M.SI, Kapolsek Curug, Kompol Effi M Zulkifli SH, MH, Lurah Jatiuwung, dan Babinsa Kodim 0506 Tangerang.

Diketahui tempat produksi obat illegal tersebut telah menjalankan usaha selama 3 bulan, dari omset 1 hari mencapai Rp 900 ratus juta dikonversikan dengan 80 Kg produk atau 660.000 butir Tramadol atau Exymer.


Produksi meliputi bahan sampai dengan label pembungkus. Dari hasil pengembangan cara bertindak yang di lakukan oleh anggota setelah dilakukan penyelidikan adalah dengan cara pembuntutan pengiriman bahan dasar yang di ambil dari BSD Serpong pergudangan multiguna belakang plaza Serpong hingga dapatlah tempat pembuatan obat ilegal tersebut, dimana pada saat tim Vipers masuk masih berlangsung pembuatan obat ilegal tersebut.

Reporter : sukron/dencik mr
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)