MITRAPOL.com - Tim Unit Res Narkoba Polres Dharmasraya kembali mengamankan seorang yang diduga pemakai barang haram narkotika, jenis sabu di daerah perbatasan, Jorong Sungai Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kec. Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.
![]() |
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Yoelianto S.iK, M.H. melalui Kasat Res Narkoba Iptu Kalbert Jonadi SH di ruangannya pada hari Rabu (30/08/2017), Kalbert mengatakan memang benar sekali pada kemaren malam kami dari Unit Res Narkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan seorang diduga pelaku pengguna barang narkoba jenis sabu berinisial BHM umur 43 tahun di daerah Jorong Sungai Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya.
“Dalam pegeledahan tersebut kita amankan Barang Bukti 11 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 3 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna putih motif Barbie, dan 20 lembar plastik klip bening,” ungkap Kalbert.
Dan kita amankan, lanjutnya, satu unit kendaraan roda empat mobil merk Toyota bernopol BH 9462 LK warna hitam. Kronologis penangkapan, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi di duga pelaku narkoba melakukan transaksi di daerah Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan mendapatkan informasi tersebut petugas melaksanakan lidik dan setelah itu langsung, membuntuti pelaku pada saat itu pelaku ditemukan sedang memperbaiki mobilnya dan petugas langsung melakukan penggeledahan badannya namun tidak ditemukan Barang Bukti.
“Kemudian menggeledah mobil pelaku, maka ditemukan narkotika diduga jenis sabu yang berada dalam dompet di dalam bak belakang sebelah pojok kanan belakang sopir, dengan adanya di temukan barang bukti narkotika jenis sabu- sabu, selajutnya pelaku kita amankan dan di lakukan tes urine di RSUD Sungai Dareh dan hasilnya positif,” kata Kalbert.
Lebih jauh Kasat Res Narkoba Iptu Kalbert Jonadi menjelaskan, Kemudian pelaku kita amankan di polres dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut. “Barang bukti kita amankan, pelaku ini dikenakan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas sepuluh tahun,” tutup Kalbert.
Reporter : efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert