MITRAPOL.com - Jajaran Kepolisian Resor Lebak berhasil mengamankan ratusan minuman keras (Miras) berbagai merk dari beberapa toko atau agen yang di duga sebagai tempat menjual miras di kawasan kota Rangkasbitung.
Razia miras tersebut sekaligus dalam rangka Giat operasi cipta kondisi atas perintah langsung Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, sehingga jajaran Polsek dan Polres langsung menggelar razia Minuman Keras (Miras) yang ada di beberapa tempat di Kabupaten Lebak
Dalam giat operasi cipta kondisi ini Kapolres Lebak menurunkan 38 personil untuk merazia penjual minuman keras. Razia ini dimulai dari jam 21.00 WIB – 00.00 WIB, Sabtu 16-September-2017 malam.
“Razia ini atas perintah langsung dari Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto dalam rangka cipta kondisi untuk memerangi penyakit masyarakat,” ujar Kabags Ops Polres Lebak Andi Suwandi kepada wartawan, Sabtu 16-September-2107 tengah malam.
Dalam razia ini, lanjutnya, 38 personil dari jajaran Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung diturunkan untuk membantu giat cipta kondisi ini. Hasilnya 582 botol miras disita dari beberapa toko yang berada di Lebak.
“Alhamdulillah, hasil razia malam ini cukup banyak sekitar 582 botol miras dari berbagai merk dapat diamankan, seperti Rajawali, Vodka, Anggur Merah, Martell, Minuman oplosan dan miras lainnya. Ratusan miras tersebut kita amankan dari empat toko yang berada di Mandala, Jalan Kalijaga, Sekitar Stasiun Rangkasbitung dan Kampung Malangnengah,” tegas Kabags Ops Polres Lebak.
Andi menambahkan, bagusnya lagi, razia malam ini tidak bocor kepada para penjual minuman keras yang ada di Lebak, karenanya dalam razia ini miras dapat diamankan cukup banyak. “Pergerakan operasi ini tidak dapat dibaca oleh para penjual, dikarenakan kita menggelar operasi tidak rutin, sehingga penjual tidak bisa mengira kapan kita akan merazia selanjutnya,” tambahnya.
Akibatnya para penjual minuman keras ini, Lanjut Kabags Ops, akan ditindak pidana ringan (tipiring) agar para penjual miras jera dan tidak lagi menjualnya.
Kapolsek kota Rangkasbitung AKP Tomi Hadi menambahkan, miras yang di amankan oleh jajaran kepolisian berasal dari toko milik sdr Kudel alias Ruli iskandar, beralamat jalan Soekarno Hatta by Pass, warung sdr Edi Wahyudi, di desa Kadu Agung, serta beberapa tempat lainnya.“Selanjutnya, ratusan Miras tersebut kita amankan di Mako Polsek Rangkasbitung,” kata Kapolsek.
Reporter : tim
:
comment 0 komentar
more_vert