MASIGNCLEANSIMPLE101

Belum Memiliki Ijin, Go-Jek dan Grab Kota Manado Ditutup Sementara

MITRAPOL.com - Akibat demo yang dilakukan oleh Angkutan Kota Manado yang membawahi 19 titik trayek dikota manado, kemarin Senin (23/10/17) dibeberapa tempat dikota manado, ini karena sudah memanasnya antara taksi online dengan mikrolet belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, jumlah taksi online yang dibawah naungan Perusahaan PT. Go-Jek Indonesia dan Grab diperkirakan sudah mencapai ribuan beroperasional hampir disemua pelosok Kota Manado.

Aksi Demo Sopir Angkot Manado.

Menindaklanjuti tensi panas dari pihak pengusaha dan supir mikrolet, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan dua buah surat penutupan sementara dikarenakan keduanya belum memiliki izin usaha dari pemerintah setempat. Masing-masing surat itu ditujukan bagi Go-Jek dan Grab.

“Kepada PT Go-Jek Indonesia dan Grab akan dilakukan penindakan penutupan sementara karena belum memiliki izin usaha. Perusahaan akan dinyatakan aktif lagi, apabila sudah mengurus dan mendapatkan ijin,” tegas Kepala Dinas PTSP Birmark Lumentut melalui Kabid Pengawasan Steven Nangoy dalam surat tersebut.

Kepada MITRAPOL.com, secara terpisah saat dihubungi Selasa (24/10/2017) diruang kerjanya, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Manado Xaverius Runtuwene selaku penegak Perda mengatakan, pihaknya akan menutup sementara perusahaan yang dimaksud, sampai dengan ada kejelasan terkait ijin sehingga kedepan tidak ada masalah.


"Yang pasti perusahaan akan ditutup sementara, dan menuggu sampai dengan perusahaan tersebut memiliki izin baru dibuka,” kata Runtuwene, yang akan melakukan penindakan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, M Sofyan.

Reporter : dokalo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)