MITRAPOL.com - Blood For Life Fondation Life (BFLF) Pusat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yang telah menerbitkan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Gampong di Kabupaten Aceh Selatan.
Dan Surat Bupati Aceh Selatan, yang ditujukan kepada seluruh Keuchik di Aceh Selatan dengan Nomor : 140/832/2017 tanggal 17 Oktober 2017 tentang Program Kegiatan Memasyarakatkan Donor Darah di Gampong-Gampong.
Ungkapan terimakasih untuk Pemeritah Kabupaten Aceh Selatan tersebut di sampaikan, Kamis (19/10/2017). melalui MITRAPOL.com di Coffe Break Aceh Selatan.
Michael Oktaviano, S.STP Ketua BFLF Pusat yang berada di Banda Aceh mengatakan, Dengan diterbitkannya surat tersebut menjadi pedoman agar dalam APBG Tahun Anggaran 2018 dan seterusnya, setiap gampong dapat memprogramkan kegiatan penunjang kegiatan kader donor darah gampong antara lain : Sosialisasi dan penyuluhan tentang Donor Darah, Pemberian makanan tambahan secara rutin bagi pendonor darah, dan Layanan Kader Donor Darah (insentif bulanan) yang bertugas mendata pendonor darah aktif/pasif serta melakukan fasilitasi/pendampingan bagi pendonor darah.
“Menurut pemantauan kami, ini adalah pertama di Aceh dan di Indonesia, bahwa kepedulian yang tinggi dari setiap komponen dan tingkatan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan dalam menjawab kegelisahan semua anak bangsa akibat terbatasnya pemenuhan kebutuhan transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan,” papar Michael.
Sementara dari Tapaktuan, Ketua Blood For Life Fondation Life Aceh Selatan Gusmawi Mustafa (Ogek) menyampaikan harapannya, Semoga Kabupaten/Kota yang lain dapat mengikuti langkah yang telah ditempuh oleh Kabupaten Aceh Selatan dan semoga setiap gampong memprogramkannya mulai tahun 2018 dan seterusnya dan menjadi gerakan bersama dari setiap lapisan masyarakat,” harap Ogek, seperti di tirukan anggotanya Fatihul Jihad.
Reporter : zulkifli
:
comment 0 komentar
more_vert