MITRAPOL.com - Berdasarkan : LP/11/VII/2017/Jambi/Res. Tanjab Timur/Sektor Rantau Rasau, tanggal 24 Juli 2017. Yud WS alias Yu (37), Buruh Harian Lepas, alamat SK-21 Rantau Rasau I Kel. Rantau Rasau I Kecamatan Rantau Ransau Kabupaten Tanjab Timur Provinsi Jambi diamankan ditempat persembunyiannya oleh tim dari Resmob Polda Sulsel bersama dengan Unit Reskrim Polres Tanjab Timur, Polda Jambi, Minggu, (22/10/2017) sekira pukul 02:00 dinihari.
![]() |
Pelaku saat diamankan polisi. |
Adapun pelaku YU adalah buronan dari wilayah Polda Jambi yang diduga telah melakukan pencabulan beberapa bulan yang lalu, yang mana setelah melakukan pelaku langsung melarikan diri ke Makassar.
Terungkapnya penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diketahui bahwa keberadaan pelaku berada di tempat persembunyiannya sekitar daerah Lantebung Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea, Makassar, kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert