MITRAPOL.com - R (27) warga Desa Jrakah Payung Tulis Batang terpaksa di gelandang polisi pada Minggu (29/10) sore di wilayah Bandar. Pasalnya, R ditangkap Tim Opsanal Sat Reskrim Polres Batang karena di duga telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang terjadi di Desa Clapar Kecamatan Subah Kabupaten Batang pada Februari tahun 2016.
![]() |
Tersangka saat digelandang polisi |
Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang Polda Jawa Tengah AKBP Edi Suranta Sinulinga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, Eko Marudin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat ini Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan," kata Kasat Reskrim pada Selasa (31/10) siang.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Eko Marudin menjelaskan kejadian bermula pada Senin 01 Pebruari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB masuk Desa Clapar Kecamatan Subah Kabupaten Batang, sebelumnya Dinanto (17) warga Ds. Ciluwuk Kecamatan Tulis Kabupaten Batang adalah pemilik sepeda motor Yamaha Vega warna biru tahun 2005 ditelpon oleh R alias Kisut untuk datang menemuinya.
"Selanjutnya, teman pelaku yang tidak dikenal meminjam sepeda motor Dinanto untuk membeli rokok," tuturnya.
Namun setelah ditunggu, ternyata tidak kunjung dikembalikan dan juga tidak bisa dihubungi. Karena tidak juga mendapatkan sepeda motor miliknya, Dinanto kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polisi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan yang ada dan bergerak untuk mencari para pelaku. Setelah melalui proses penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil membekuk R.
"Pelaku juga merupakan residivis perkara curanmor dengan TKP Polsek Tulis. Dia juga DPO perkara penipuan penggelapan di TKP Polsek Limpung. Kami masih mengembangkan kasus ini dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP," tandasnya.
Reporter : irul
:
comment 0 komentar
more_vert