MITRAPOL.com - Perjuangan H. Moh Kulon sebagai kuasa waris untuk memperjuangkan hak harus di acungkan jempol. Berawal dari tanah milik Aip Bin Riin yang merupakan Tokoh Agama dan Asli Betawi yang sudah tinggal di sekitar Jl. H. Taing RT.008 RW.006 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta sebelum tahun 1976 masih termasuk Provinsi Jawa Barat, Keresidenan Banten, Kabupaten Tanggerang, Kewedanan Serpong, Kecamatan Ciledug sekarang terkena Penggusuran Pembangunan Ruas Jalan Tol JORR W2.
![]() |
Sakamuli Prentha (kemeja hitam), (insert) H. Moh Kulon. |
“Semasa hidupnya Aip Bin Riin mempunyai sebidang tanah asal Girik No.649 Persil 29 blok D I seluas 3.400 meter persegi dengan batas-batas sebelah Utara tanah milik Gamung Bin Aip, sebelah Timur tanah Iran, H. Sidik Bin Udjir/Bang Kecil, sebelah Selatan Tanah H. Misin bin Udjir/Tarto, Makdalena, Sebelah Barat Tanah Jl. H Taing. Tanah tersebut menjadi tempat tinggal sekaligus tempat peristirahatan Almarhum Aip Bin Riin (kakek H. Moh Kolun),” ungkap Sakamuli salah satu Pengacara dari H. Muh kulon.
Dijelaskan Sakamuli, Perkawinan Aip bin Riin dengan Ibu Riot mempunyai anak 8 (delapan) Orang yang kesemuanya telah Meninggal Dunia diantaranya ; Emon Binti Aip, Mursahid Bin Aip, Simin Bin Aip, Muhaya Binti Aip, Gamung Bin Aip, M. Nur Bin Aip, Hafsoh Binti Aip dan Ishak Bin Aip (berdasarkan surat keterangan Ahli Waris tanggal 25 Nopember 2009 dan kesaksian H. M Kolun).
Sakamuli Prentha Sh, mengatakan bahwa adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria khususnya Pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, c, ayat (3) dan ayat (4). “Memberikan kepada siapapun juga mempunyai hak yang sama yaitu hak menguasai dari Negara termasuk masyarakat adat, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah ada dua kunci. Yaitu berdasarkan data yuridis ahli waris Aip dengan bukti kepemilikan dapat dibuktikan dengan Girik No.649 Persil 29 blok D I dan data fisik dikuasai dari tahun 1932 sampai 2008 oleh keturunan Aip Bin Riin,” papar Sakamuli.
Menurutnya, awalnya kami sudah ada kesepakatan ganti rugi, yang dimana uang ganti kerugian tersebut dibayarkan oleh Dirjen Bina Marga Cq Kementerian Pekerjaan Umum RI yaitu konsinyasi dititipkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan sampai hari ini belum ada karena ada beberapa hal yang mengganjal.
Di tambahkan Sakamuli terkait belum terealisasinya ganti rugi kepada MITRAPOL di tempat kerjanya, menerangkan, Kami sangat paham adanya perdamaian yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 70 Pada tanggal 9 September 2014 belum bisa dilaksanakan lantaran waktu dan nilai nominal yang tidak sesuai, maka beberapa tahun lalu yaitu H. Tinton Suprapto pernah mengajukan Permohonan Ganti Rugi kepada instansi yang berkompeten dan berwenang yang tembusannya disampaikan pada kami yakni Law Office Sakamuli Prentha.
Dikarenakan ada beberapa hal H. Moh Kolun yang merupakan kuasa waris dari Aip Bin Riin mencabut surat kuasa dari advokat Sakamuli Prentha SH, sehingga persoalan gantirugi tertunda.
"Saya sangat kagum kepada H. Moh Kulon atas perjuangannya untuk mencari keadilan. Sehingga dia menghubungi kami kembali dan dia bisa menilai kinerja kami,” tutur Sakamuli.
Saat ini persoalan di Polda Metro Jaya terkait Ashari yang merupakan kakak kandung H. Moh Kolun adanya Pemalsuan Tanda Tangan Surat Kuasa yang dijadikan dasar untuk menggugat ahli waris Soeharto dan begitu hasilnya non identik dari Labkrim Forensik Mabes Polri Selanjutnya Ashari dan H. Moh Kolun mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta diwakili oleh Advokat Sakamuli Prentha SH.
Maka sekarang ini waktu tunggu untuk bisa menikmati uang ganti rugi atas tanah Aip dengan dibayarkannya Sertifikat Soeharto oleh Dirjen Bina Marga sesuai angka nominal yang masuk akal walaupun diatas tanah Aip Bin Riin pada tahun 1988 Telah Terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 616/Petukangan Selatan atas nama Soeharto dengan alas tanah/warkah diantaranya :
AJB No 78 dan AJB No 165 setelah itu sudah adanya pertemuan dengan Lurah Petukangan Selatan yang hadir pada saat itu Advokat Sakamuli Prentha SH, H. Moh Kolun dan beberapa saksi masyarakat betawi dilingkungan Petukangan Selatan seperti H. Noi Syafei, Hj. Utuy dan M. Firdaus.
Pertemuan tersebut membicarakan sudah berakhirnya gugatan yang ada di pengadilan karena sudah terjadinya perdamaian dengan Tinton Suprapto selaku kuasa dari ahli waris Soeharto jadi tinggal menunggu proses pencairan uang ganti rugi yang dibayarkan oleh Dirjend Bina Marga.
Penulis : arsyad
:
comment 0 komentar
more_vert