MASIGNCLEANSIMPLE101

Nafsu Birahi Tinggi, Pria Bisu Sodomi 7 Orang Bocah

MITRAPOL.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Asep Adisaputra, SH, SIK, MH, M.Si, didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Drs. Kunto Bagus M.Ml berserta Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana S.H, S.I.K, M.Si, menggelar Jumpa Pers di Lobby Polres Metro Bekasi Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2017).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Asep Adisaputra saat jumpa pers pencabulan.

Dalam Release Kapolres Menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis.

“Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambun pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, di rumah pelaku Kampung Bulu Desa Setiamekar Tambun Selatan," ungkapnya.

Masih katanya, pada hari Jum'at tanggal 13 Oktober 2017 sekitar pukul 18.30 Wib salah satu korban (MAA) mengeluh sakit dibagian dubur kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya. “Adapun kronologis kejadian pada saat korban sedang bermain, pelaku datang menjemput menggunakan sepeda lalu mengajak korban bermain Hand Phone (game) dirumah pelaku, kemudian pada saat korban sedang bermain HP pelaku menyuruh korban membuka celananya selanjutnya pelaku mencabuli korban lalu setelah itu pelaku menyuruh korban memakai celananya kembali, hal yang sama dilakukan juga terhadap korban lainnya," terang Asep Adisaputra.

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan yang didampingi penerjemah dari SLB (sekolah Luar Biasa) pelaku juga telah melakulan hal tersebut kepada 3 anak yang lain dengan modus yang sama. Sehingga jumlah korban yang terdata sebanyak 7 orang anak.

“Selanjutnya dari 7 korban anak tersebut baru dilakukan pemeriksaan terhadap 6 korban karena 1 korban lainnya masih trauma," tuturnya.

Diketahui tersangka, adalah ST pria (32) tuna wicara, dan nama ke 7 Korbannya ialah Maa, (9), Fra (9), Mrh (8), Mra (9),DK (8), APW (7), HF (8).

Dari hasil penangkapan pelaku di dapat barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP merk CROSS warna hitam, 1 (satu) unit HP merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda, dan Pakaian korban.

“Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, ini sebagaimana yang di maksud mendapatkan, Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 292 sub 293 ayat (1), (2) Jo 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Reporter : NN
:
Unknown