MITRAPOL.com – “Koperasi menuju pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, demikian Tema yang diusung pada peringatan Hari Koperasi yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, Jumat (06/10/2017).
Hadir pada acara tersebut Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM Bupati Nias, Arosokhi Waruwu, SH. MH Wakil Bupati Niaas, Sekda Kabupaten Nias, para Asisten Setda Bupati Nias, Staf Ahli Bupati Nias, seluruh Kepala SKPD Kabupaten Nias, para ASN, seluruh camat di wilayah Pemkab Nias, para kepala desa, para pimpinan BUMN/BUMD, Forkompimda Kabupaten Nias, Ketua dan Anggota DPRD Nias, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kapolres Nias, Dandim 0213/Nias, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Nias, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Nias, Ketua TP PKK/DW Persatuan Kabupaten Nias, Seluruh Pengurus/Pengawasa/Anggota Koperasi se-Kabupaten Nias, Tokoh masyarakat, tokoh agama, adat dan sejumlah undangan.
Pada uraian acara peringatan Hari Koperasi ke-70 Kabupaten Nias sejumlah kegiatan dilaksanakan yaitu; Lomba Koor Mars Koperasi, peninjauan pameran hasil kerajinan tangan dan industry rumah tangga, penampilan atraksi Forum Anak Kecamatan Botomuzoi, pengumuman pemenang lomba, penyerahan piagam penghargaan/tropi/hadiah/dana pembinaan.
Drs. Sokhi’atulo Laoli, MM Bupati Nias pada arahan dan bimbingannya menyampaikan bahwa “Koperasi adalah salah satu wadah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Secara nasional koperasi telah mengalami perkembangan sangat pesat, yang pada eksistensinya koperasi dapat berperan sebagai salah satu unsure pendukung dalam membangun yang berkontribusi nyata untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan pemerataan pendapatan.
Tambahnya, ada banyak koperasi yang belum berhasil sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, memiliki permasalahan intern, kesulitan permodalan dan persoalan organisasi lainnya. Masih banyak juga anggapan negatif, pandangan pesimis sebagian masyarakat terhadap peran dan fungsi koperasi. Kondisi seperti ini merupakan tantangan yang harus kita hadapi untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945 pasal 33.
“Kepada seluruh gerakan koperasi agar dapat memantapkan pemberdayaan kegiatan usahanya baik dari segi manajemen, permodalan, pemasaran dan yang paling penting adalah tertib administrasi pembukuan dan keuangan sehingga dengan demikian seluruh anggota koperasi dan masyarakat semakin percaya bahwa koperasi dapat diandalkan dalam berbagai hal, terutama mewujudkan kesejahteraan anggota,” harap bupati.
Dari berbagai kondisi dan permasalahan koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Nias yang telah ditemukan diatas, sangatlah kita harapkan pembenahan dan perlu dilakukan pengembangan koperasi melalui pembentukan 1 (satu) koperasi setiap desa, setiap kecamatan telah tercipta 1 (satu) koperasi unggulan yang menjadi panutan bagi koperasi lainnya dan melakukan pelatihan kepada pengurus, pengawas dan anggota koperasi.
Reporter : tonazaro harefa
:
comment 0 komentar
more_vert