MASIGNCLEANSIMPLE101

Rekening Diblokir, Nasabah Laporkan Bank Mandiri ke Polda Lampung

MITRAPOL.com - Kejadian yang menimpa Desi Eliyana (38) warga Sawah Berebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung dinilai memukul dunia perbankan di Indonesia.

Ilustrasi

Mengapa tidak, dengan dalih memiliki tunggakan Kartu Kredit pada 2011 lalu, rekening Desi yang baru ia buka tiba-tiba diblokir oleh pihak Bank Mandiri.

Informasi yang didapat, Desi menunggak pembayaran kartu kredit pada 2011 dan sekitar 2014 dan menutup rekeningnya. Kemudian pada 20 Juli 2017 dirinya kembali membuka rekening baru di bank Mandiri KCP Bandar Lampung Supratman 11403 yang kemudian pada 30 Juli dan 5 Agustus 2017 Desi menerima transfer uang sebesar Rp. 11 jutaan.

Pada 7 Agustus 2017 diketahui pihak Bank Mandiri memblokir rekening Desi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, hal tersebut ia ketahui setelah akan menarik uang tersebut yang tiba-tiba dalam kondisi Rp 0. Saat itu juga Desi langsung menghubungi customer service (CS) Mandiri di nomor 14000 untuk menanyakan saldo yang ada di rekeningnya. Tapi menurut keterangan Desi, pihak CS memberitahukan bahwa rekeningnya diblokir dengan alasan belum membayar tunggakan kartu kredit.

Keesokan harinya Desi mendatangi bank tempat ia membuka rekening baru yang kemudian diarahkan ke Bank Mandiri KCP Bandar Lampung Malahayati yang berhubungan dengan permasalahan kartu kreditnya. Karena tidak mendapatkan penjelasan yang jelas, akhirnya Desi melaporkan hal yang ia alami ke Polda Lampung pada 8 Agustus 2017 dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor: STTPL/863/VIII/2017/Lpg/SPKT.

Menurut praktisi hukum, Abdul Rahman Yacob, SH., MH, ada beberapa pihak berbeda yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata.

“Pihak yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana ataupun perdata tertuang dalam undang-undang, diantaranya Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bunyinya bahwa Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi,” ujar Abdul Rahman Yacob.

Kemudian, masih menurutnya, pada Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bunyinya Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: a) Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b) tersangka; atau c) terdakwa.

Bang Yacob (sapaan Akrab Abdul Rahman Yacob) juga membeberkan Peraturan Bank Indonesia terkait persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin membuka rahasia Bank.

“Bank Indonesia sendiri dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) menyebutkan bahwa Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menilai, seharusnya pemblokiran rekening harus dengan permintaan bukan serta merta pihak bank terkait memblokir rekening nasabah dengan alasan tertentu tanpa permintaan pemblokiran dan seharusnya pemblokiran itu dapat dilakukan berdasarkan amanah undang-undang.

Jawaban Bank Indonesia terkait pemblokiran rekening  

Menurut Bank Indonesia lewat pesan twitternya saat dimintai tanggapannya menjelaskan, Bank Indonesia mengatur terkait pemblokiran Kartu Kredit pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) nomor 18/33/DKSP yaitu “Penerbit Kartu Kredit wajib melakukan pemblokiran Kartu Kredit sejak menerima permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit yang diajukan Pemegang Kartu Kredit”.

Penulis : mw
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)