MASIGNCLEANSIMPLE101

Saat di Teriaki Maling Oleh Warga Seorang Pemuda di Bekuk Polisi

MITRAPOL.com - Seorang pencuri burung berhasil ditangkap Tim Satgas Operasi Sikat Candi 2017 saat sedang mencuri burung jenis murai batu di sebuah rumah warga, di perumahan Bina Griya Blok B6 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan Jawa Tengah Rabu (11/10) sekitar pukul 18.30 WIB.



Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sutrisno menerangkan, pengungkapan kasus curat non target Operasi Sikat Candi 2017 bermula saat Tim Satgas Operasi Sikat Candi 2017 sedang melakukan patroli dan hunting. Saat melintasi wilayah perumahan, petugas mendengar ada warga yang berteriak "maling.., maling" dan mengejar seseorang yang berlari dengan membawa sangkar burung,"ucapnya.

"Tak butuh waktu lama, petugas kemudian berhasil membekuk Maf'uludin (35) warga Desa Simbang Wetan gang 6 Rt 16 Rw 06 Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan yang merupakan pelaku pencurian burung murai batu tersebut," ungkapnya.

Diketahui Maf'uludin (35) bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri berniat menuju ke Lapangan Mataram, saat melintasi Perumahan Bina Griya melihat seekor burung murai batu yang digantung didepan teras rumah milik Irawan Widodo (46) warga Perumahan Bina Griya Blok B6 Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

"Maf'uludin (35) kemudian turun dan berniat untuk mencuri. Nahas, saat keluar pintu gerbang sangkar burung membentur pintu gerbang rumah korban, sehingga korban yang mendengar benturan langsung keluar mengejar dan berteriak. Seketika itu, rekan korban yang menunggu diatas motor langsung kabur meninggalkan Maf'uludin (35)," tambahnya.

Pelaku dan barang bukti berupa burung murai batu beserta sangkarnya kini sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota.

"Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berhasil kabur," tandas AKP Edi Sutrisno.

"Pelaku diancam dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana 7 Tahun Penjara," tutupnya.


Reporter : irul
:
Unknown