MITRAPOL.com - Tim Satnarkoba dan Tim Ops. Pekat mengamankan Anto Bin Pajju Bin Sangkala Dg. Tuppu (31). Saat petugas melakukan patroli diwilayah hukum Polres Jeneponto, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Kamis (26/10/2017), sekira pukul 14:30 Wita.
![]() |
Kolase : Barang Bukti dan Pelaku |
Saat berpatroli petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa didepan pasar Tamanroya dirumah salah satu warga ada pesta judi sehingga tim langsung menuju ke rumah Siga Dg. Manye yang belokasi di Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Kapolres Jeneponto AKBP Herry Susanto, S.Ik., mengatakan, Saat tim melakukan pemeriksaan dan penggelaedahan di TKP petugas melihat salah satu dari mereka ada yang membuang sebuah bungkus rokok surya yang mana diduga masih ada isi nya.
“Petugas lalu memeriksa bungkusan rokok tersebut dan ternyata betul ditemukan isinya dua batang rokok dan 1 (satu) bungkus rokok, serta 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1, jenis shabu,” bebernya.
Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut dibeli dari temannya yang di Makassar dan tidak diketahui identitasnya.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herry Susanto.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert