MITRAPOL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubunn, SH ketika ditemui diruang kerjanya mengatakan, Sesuai jadwal pembentukan PPK dan PPS/KPPS yang merupakan perwujudan dari peraturan KPU RI Nomor 01 Tahun 2017 BAB II pasal 3 dan pasal 4 yang batas waktu seleksi sampai 11 Nopember 2017.
![]() |
“Dan kini memasuki tahapan wawancara untuk mendapatkan hasil sesuai kebutuhan dan pelaksanaan seleksi mulai dari test tertulis hingga saat ini sudah menghasilkan sepuluh besar dari setiap kecamatan. Dari 11 Kecamatan di Maluku Tenggara sehingga oleh KPUD Maluku Tenggara mendapatkan hasil sementara 10 besar dengan total jumlah 108 orang calon yang diikutsertakan dalam tahapan test wawancara ini,” tegas Dumatubun.
Dumatubun menambahkan bahwa dari 108 calon ini akan terseleksi hingga mendapatkan jumlah kebutuhan 55 orang untuk 11 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Dumatubun juga mengharapkan bahwa pihaknya membutuhkan orang orang/calon PPK yang memiliki kompetensi, kapabilitas dan yang terutama integritas dalam mengawal proses pilkada.
Saksikan Videonya Disini
“Di Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tenggara yang membutuhkan orang orang yang berintegritas yang bisa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang nantinya bisa membawa kebaikan di Daerah tercinta ini,” paparnya.
Ketua KPU RI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Ketua KPUD Kabupaten Maluku Tenggara saat pembukaan Gerak Jalan Sadar Pemilu 2018 yang terkait dengan tingkat ketertiban, keamanan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan Pemilu 2018 yang bersih dan bermartabat di Daerah Larvul Ngabal ini maka Dumatubun menegaskan bahwa KPUD Maluku Tenggara dan jajarannya hingga di setiap TPS selalu taat asas bekerja Objektif, transparan, jujur, adil tanpa keberpihakan,
“Karena apabila adanya keberpihakan maka akan berpengaruh kepada hasil yang murni maka hal ini diperlukan kepada setiap penyelenggara Pemilu di semua tingkatan agar berintegrasi yang kuat untuk mencegah semua kemungkinan yang akan terjadi dan pada saat pelantikannya akan dipertegas kepada semua penyelenggara Pemilu di Tingkat bawah hingga di Ohoi-Ohoi,” tegas Dumatubun.
Ditanya soal teknis administrasi tentang data hasil Pemilu 2018 nanti yang sering menggunakan Tip-Ex, dirinya mengatakan secara tegas bahwa hasil seperti itu KPUD Maluku Tenggara menolak, disisi lain apabila terjadi seperti itu maka boleh di coret 2 kali yang bisa terbaca kemudian dibubuhi paraf.
“Dan dibuat berita acara khusus untuk itu dan hal ini akan dijelaskan saat penguatan kapasitas bagi pelaksana Pemilu di tingkat PPK, PPS dan TPS,” tutupnya.
Reporter : nor safsaf
:
comment 0 komentar
more_vert