MITRAPOL.com - Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan membakar 240 Bal atau 243,2 Kg Ganja di lapangan Jana Nuraga Mapolres Langkat, Kamis (16/11).
Pemusnahan tersebut dilakukan Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin bersama-sama dengan Asisten I Pemkab Langkat Abdul Karim, Kepala BNNK Langkat AKBP Ahmad Zaini, Ketua MUI Langkat, Perwakilan PN Stabat, Perwakilan Dandim 0203 Langkat dan Perwakilan Kejari Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan menjelaskan bahwa barang bukti 240 bal ganja disita Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, dari tersangka di dalam mobil Nissan Evalia A 1810 VJ, Senin(30/10) pukul 17.00 Wib.
Petugas juga menangkap tersangka pemilik nya yakni ZI (31) warga Blok Waringin Kamlaka Gede Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, di Dusun V Sidomulyo Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Barang bukti tersebut, kata Kapolres, disembunyikan tersangka didalam 12 kotak merek Xinyou yang masing-masing setiap kotak berisi 20 bal.
Lebih lanjut Kapolres Langkat mengungkapkan bahwa daerah atau wilayah hukum Langkat kerap dijadikan perlintasan untuk mengedarkan Narkoba.
"Kira berusaha memberantas peredaran Narkoba, karena Narkoba adalah musuh utama negara ini. Mari kita bersama-sama memberantas Narkoba, jika ada informasi tentang peredaran Narkoba kami harap masyarakat langsung menghubungi petugas, Insya Allah kita tindak lanjuti,” tegas Kapolres Langkat.
Polres Langkat akan berusaha dan berupaya semaksimal mungkin dalam menekankan peredaran Narkoba, dalam menghentikannya kita perlu kerjasama.
Mantan Kabag Ops. Polrestabes Bandung ini mengatakan, Pihaknya akan melakukan tindakan provantif, yakni dengan melakukan Operasi rutin dan razia di Jalinsum.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert