MASIGNCLEANSIMPLE101

560 Orang PPK dan PPS se-Kabupaten Nias di Lantik

MITRAPOL.com – Sebanyak 560 orang penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 mendatang tingkat Kabupaten Nias dengan rincian 50 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 510 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik oleh Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH. MH di Ruang Auditorium STT Sundermann Jl. Pendidikan Tohia Kota Gunungsitoli, Jumat (10/11/2017).



Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Nias, Ketua Panwas Kabupaten Nias, Ketua KPU Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sekretaris KPU Kabupaten Nias, seluruh peserta PPK dan PPS yang dilantik dan sejumlah hadirin undangan lainnya.

Arosokhi Waruwu, SH. MH Wakil Bupati Nias pada sambutan Bupati Nias yang dibacakannya mengatakan bahwa Pemilihan umumkepala daerah merupakan perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara kesatuan republic Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, penyelenggara pemilu kepala daerah adalah sarana mewujudkan demokrasi, sehingga tanggungjawab pelaksanaannya tidak hanya pada penyelenggaraa pemilukada tetapi merupakan tanggungjawab seluruh komponen masyarakat Kabupaten Nias.



“Pemilukada adalah amanat dari konstitusi yang diatur melalui UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah yang selanjutnya, kepala daerah terpilih hasil pemilukada diharapkan mampu memberdayakan potensi yang ada untuk kemampuan bersinergi dengan berbagai stakeholders serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Sebagaimana kita saksikan bersama para anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Nias telah dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Ketua KPU Kabupaten Nias, kiranya anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Nias dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab serta menjunjung tinggi prinsip netralisasi dan profesionalisme terlebih-lebih dalam membantu KPU Kabupaten Nias untuk melaksanakan semua tahapan dan desa sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias.

Terkait dengan tugas dan wewenang PPK dan PPS, telah diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016, bahwa PPK dan PPS memiliki tugas dan wewenang dimana pada prinsipnya ikut berperan aktif dan membantu KPU Kabupaten Nias dan Panwaslu Kabupaten Nias dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 khususnya diwilayah Kabupaten Nias.


“Diharapkan segenap komponen masyarakat untuk senantiasa menjaga situasi dan kondisi yang aman, tertib dan kondusif dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 di Kabupaten Nias,” tandas Arosokhi Waruwu, SH. MH.

Reporter : tonazaro harefa
:
Unknown