MASIGNCLEANSIMPLE101

Astaga ! Tanam Ribuan Biji Ganja, Warga Makawidey Diciduk Polisi

MITRAPOL.com - Hanya selang beberapa hari, Satuan Narkotika Polres Kota Bitung menangkap pengedar dan pengguna Narkotika jenis ganja antar pulau, kini kembali menciduk warga Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, yang diduga memiliki ribuan biji ganja siap tanam.



Penangkapan kali ini, Selasa (14/11), pukul 03.45 Wita, salah seorang pria berinisial HS alias Hudi, warga Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, ditangkap karena telah menanam ribuan biji ganja dilahan perkebunannya sejak bulan September 2017 kemarin.

Tak hanya itu, Tim Operasional Satuan Narkotika, dibawah kepimpinan Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia menemukan 4 bungkus kecil narkotika Golongan 1 yang sudah dikemas dalam plastik bening dan biji-bijian ganja yang ditanam dalam 2 pot bunga.



"Penggeledahan serta penangkapan pelaku ini disaksikan langsung Ibu kandung tersangka dan Kepala Lingkungan setempat di Kelurahan Makawidey, berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dari 2 orang teman tersangka yang sebelumnya telah ditangkap pada Minggu 12 November 2017," jelas Iptu Novry kepada sejumlah awak media, Selasa (14/11/2017).

Sementara, Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting menegaskan, pemberantasan Narkoba di Kota Bitung, merupakan tujuan utama.

"Ini harus di di antisipasi, agar masa depan anak bangsa kita tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.


Menurut Kapolres, dalam mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 serta Pasal 127 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman 5 tahun keatas.

Reporter : serdy


:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)