MASIGNCLEANSIMPLE101

Benarkah Penyidik Kejari Binjai Kangkangi Inpres Nomor 1 2016

MITRAPOL.com - Setelah tepat dua pekan berlalu, sejak penggeledahan yang dilakukan pihak penyidik Kejari Binjai yang diketuai oleh Erlina, di RSUD Dr. R.M. Djoelham Kota Binjai terkait kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan TA 2012 silam, masih menimbulkan tanda tanya besar?.

Tim BPK Sumut ketika mengadakan audit diruangan RSUD Dr.R.M. Joelham 

Pertanyaan yang muncul adalah apakah dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menyeret tujuh orang ke pihak Kejari Binjai telah berkorkordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal audit investigasinya.

Inpres No. 1 tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis nasional bagian keenam yang tertulis bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus, Mendahulukan proses-proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional, Menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional kepada pimpinan kementrian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian, Melakukan pemeriksaan atas hasil audit APIP mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian /lembaga atau Pemerintah Daerah, dan Melakukan pemeriksaan atas hasil audit APIP.



Berdasarkan Inpres tersebut diatas bukankah seharusnya pihak kejari Binjai, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pihak APIP Kota Binjai dalam melakukan audit Investigasinya, jikalau memang benar ditemukan adanya tindakan yang menyalahi aturan atau melanggar hukum atau adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan korupsi dari proyek yang bersumber dari dana TP APBN TA 2012 itu?.

Jika pihak Kejaksaan Negeri Binjai dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada maka dapat dikatakan pihak Kejari Binjai seakan mengesampingkan Inpres tersebut, dalam hal ini Presiden RI selalu mengingatkan agar pihak Kejaksaan mengutamakan penyelesaian secara internal atau melalui APIP.

Dari informasi yang diterima oleh awak media bahwa dalam menetapkan 7 orang tersangka dugaan korupsi alat-alat kesehatan tahun 2012 silam, pihak Kejari Binjai menetapkannya berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Rasional Sembiring dan timnya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara pada (8/8/2016) lalu.

Koordinator I bidang Investigasi BPKP Perwakilan Sumur mengatakan kepada awak media. "Memang benar pihaknya telah melakukan audit keuangan di RSUD Dr. R.M.Djoelham Kota Binjai dan itu atas permintaan dari penyidik Kejari Binjai dan untuk masalah nilai kerugian atau yang berkaitan dengan itu, saya tidak bisa sampaikan, karena itu ranahnya penyidik,” ucap Subroto.

Reporter : tolhas pasaribu
Editor : andrey


:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)