MASIGNCLEANSIMPLE101

BNNP Papua dan Mimika Musnahkan Barang Bukti Narkoba

MITRAPOL.com - Di kantor BNN Kabupaten Mimika yang berada di Jl. Cendrawasih SP II Mimika telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan Ganja oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mimika, Kamis (9/11/2017).



Pemusnahan barang bukti ini di hadiri oleh Sekda Kabupaten Mimika Ausilius You, S.Pd.,MM.,MH, Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Drs. Bambang Budi Santoso, Kepala BNN Kabupaten Mimika Sarifuddin, SKM, M. Kes., Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Papua AKBP Muh. Safei AB. SE, Kasie Pemberantasan BNN Kabupaten Mimika Kompol. Mursaling SH, Kejaksaan Negeri Mimika, Kasat Narkoba Polres Mimika serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan ini BNN Kabupaten Mimika selain menghadirkan barang bukti juga menghadirkan Tersangka M. Yusup JS Alias Yusup dengan jumlah barang bukti : 42 Gr Narkotika Jenis Sabu (empat puluh dua gram), 3 (tiga) bungkus plastik sedang Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus plastik kecil Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) bungkus rokok anggur kupu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat.

Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Drs. Bambang Budi Santoso dihadapan awak media menjelaskan, bahwa akan terus memberangus habis narkoba di bumi cendrawasih ini, sehingga Papua bisa terlepas dari kecanduan dan peredaran narkoba.



“Menghentikan narkoba itu harus dimulai dari diri kita sendiri, laporkan ke pihak kepolisian atau BNN jika menemukan tindak pidana narkoba. Dan jangan sekali-kali mau mencoba barang haram itu apalagi menjadi kurir atau penjual bahkan bandar narkoba karena hukum nya akan berat sekali,” papar Bambang.


Pantauan MITRAPOL.com dilokasi, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di bakar dan di larutkan di dalam air panas.

Reporter : ady manopo


:
Unknown