MASIGNCLEANSIMPLE101

Dalam Waktu Lima Jam, Reskrim Aceh Selatan Amankan Pelaku Penipuan

MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku penipuan melalui akun media sosial Facebook di Tapaktuan, Rabu (8/11/2017).



Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi mengatakan pelaku MR(22) melancarkan aksinya kepada seorang wanita, EF(29) karyawan honorer, warga Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan.

"Korban mengalami kerugian uang senilai 15 juta rupiah, dalam aksinya MR(22) warga gampong Blang Kuala kecamatan Meukek kabupaten Aceh Selatan ini berkenalan melalui akun palsu," terangnya.

Menurutnya kejadian ini bermula dari perkenalan korban di media sosial facebook dengan pelaku yang menggunakan akun facebook Robi TNI.

"Dia mengaku sebagai oknum anggota TNI yang bertugas di Medan, kemudian saudara Robi ini meminta uang senilai Rp. 15 juta rupiah kepada korban untuk biaya pengurusan pindah dari medan ke Sawang Aceh Selatan," lanjutnya.

Dia menjanjikan kalau pindah dari Medan akan menikahi EF(29), tanpa berpikir panjang korban mentrasfer uang sebesar 10 juta rupiah dan 5 juta rupiah ke rekening pelaku.



"Setelah uang itu terkirim Akun Robi sudah tidak aktif lagi sehingga korban merasa tertipu dan korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Selatan," imbuhnya.

Setelah ditelusuri, rekening yang dikirimkan uang oleh korban adalah milik salah satu penghuni Lapas kelas 2 Tapaktuan, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Aceh Selatan bersama unit Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata adalah MR(22) yang sedang menjalani hukuman 2 tahun untuk perkara pengelapan dan 7 bulan untuk perkara pencurian sepeda motor di Lapas Kelas 2 Tapaktuan.

"Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil menyelamatkan uang korban sebesar 10 juta rupiah sedangkan 5 juta rupiah sudah digunakan pelaku MR untuk kebutuhan sehari-hari selama didalam penjara," tambahnya.

Sementara itu Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral mengimbau kepada masyarakat Aceh Selatan agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial, atas aksinya tersebut pelaku penipuan ini dijerat dengan pasal 45 A (1) UU tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter : safdar

:
Unknown