MASIGNCLEANSIMPLE101

Dugaan Salah Tangkap, Oknum Polres Metro Bekasi Kota Dilaporkan ke Propam PMJ

MITRAPOL.com – Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, DPL.HR, resmi melaporkan oknum Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindakan salah tangkap terhadap kliennya Indra Lesmana alias botak ke Bid Propam Polda Metro Jaya.

Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, DPL.HR bersama Indra Lesmana 

Ketua Majelis Hakim, Eka Suharta, SH dan Adi Ismet SH, Kadin SH sebagai anggota dalam putusannya Nomor 819/Pid.Sus/2017/PN.Bks menyatakan bahwa Indra Lesmana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam jumpa pers yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Bekasi, Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, DPL.HR, mengungkapkan bahwa penangkapan dan penetapan kliennya sebagai pelaku pembunuhan adalah rekayasa dan bukti ketidak profesionalan oknum Polres Metro Bekasi Kota. (baca juga : Korban Salah Tangkap Tuntut Keadilan, Manotar Tampubolon Gugat Penyidik Polrestro Bekasi Kota)

Sebelumnya, JPU, Arthur Silalahi SH, menuntut terdakwa 11 tahun penjara. Indra Lesmana dituntut melakukan tindak pidana pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan melakukan Tindak Pidana pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana.

Dari tanggal 13 Maret 2017 hingga 13 Nopember 2017, Indra menjalani tahanan di tahanan Polres Metro Bekasi dan kemudian dipindahkan ke lapas Bulak Kapal hingga putusan pengadilan No. 819/Pid.Sus/2017/PN.Bks menyatakan bahwa Indra Lesmana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Saksikan Videonya Disini

Dalam pers rilis yang dibagikan kuasa hukum, terungkap bahwa tiga saksi memberatkan terdakwa (a charge) yang dihadirkan, Rinaldi Yusuf, Anthoni Mashur dan saksi Maulana, menarik keterangannya di persidangan. Fakta persidangan terungkap bahwa saksi-saksi sebelumnya mendapat siksaan dari oknum polisi sebelum dilakukan berita acara (BAP).

Ditambahkan Manotar, di kantor polisi, para saksi diarahkan agar mengakui bahwa Indra Lesmana adalah pelaku tindak pidana padahal tidak ada saksi satupun yang melihat dan mampu menerangkan bahwa Indra Lesmana adalah pelaku tindak pidana dimaksud.

Sesuai fakta persidangan terungkap bahwa mulut dan mata saksi ditutup pakai lakban, kepala saksi dibungkus pakai kantong plastik berwarna hitam sehingga saksi kesulitan untuk bernafas dan nyaris pingsan.

Manotar menyatakan bahwa yang paling sadis perlakuan aparat kepolisian adalah rekayasa kasus. Bahwa saksi Rinaldi bin Yusuf pada saat kejadian adalah sedang bekerja di kantornya di Karawang Timur, tidak berada di wilayah Kota Bekasi, namun aparat kepolisian Resort Bekasi Kota melakukan penangkapan hanya berdasarkan akun facebook saksi.

“Bagaimana mungkin polisi melakukan penangkapan dan menjadikannya saksi fakta, padahal saksi berada di kota lain, ini terungkap dalam persidangan,” kata Manotar geram.



Majelis Hakim yang mengadili Indra Lesmana yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut menyatakan bahwa putusan bebas yang diberikan adalah sesuai fakta persidangan dan keterangan saksi saksi. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Indra Lesmana alias botak tidak terbukti (vrij spraak), secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Unsur yang didakwakan tidak terbukti. Juga hakim mempertimbangkan pasal perlindungan anak maka terdakwa dinyatakan bebas. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut serta memerintahkan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Dari sekian banyak saksi yang dihadirkan, tidak ada seorang saksi pun yang melihat langsung terdakwa ada dalam tempat kejadian perkara pada saat itu, dan alat bukti yang diajukan oleh penasehat hukum berupa video, tidak ada seorang saksi yang melihat terdakwa, dan bukti clurit yang dihadirkan tidak nampak dalam video tersebut, tapi yang ada dalam video adalah parang.

Saksikan Juga Videonya

Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, kemudian juga terdakwa dalam kemampuan dan harkat martabatnya, menyatakan barang bukti sebilah clurit bergagang kayu berikut sarungnya terbuat dari kulit dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi pernyataan Humas Polresta Kota Bekasi, Kompol Erna, yang menyatakan saat ini polisi sedang menunggu banding dan kasasi, Majelis Hakim menyatakan bahwa polisi tidak berhak untuk banding dan kasasi, yang berhak untuk kasasi adalah jaksa penuntut umum sesuai proses hukum yang berlaku dan waktu untuk melakukan kasasi diberikan dalam tempo 14 hari sejak pembacaan putusan tanggal 13 Nop 2017.

Reporter : banggas
Editor : andrey



:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)