MITRAPOL.com - Forum Masyarakat Langkat Pecinta Mangrove, melakukan aksi demo didepan kantor Unit Pelayanan Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT-KPH) wilayah 1 Stabat, Selasa (14/11) kemarin.
![]() |
Masyarakat yang tergabung dari beberapa kecamatan yang ada dipesisir Kabupaten Langkat menuntut pihak Dinas Kehutanan untuk menertibkan Perkebunan Kelapa Sawit milik pengusaha di kawasan hutan lindung.
Ema Mahdalena kordinator aksi demo dalam orasinya mengatakan, Pihak Kehutanan jangan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap perambahan hutan lindung oleh pengusaha berkedok koperasi dan kelompok hutan.
“UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan dalam pasal 106 dimana Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf H dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikitnya Rp.200 juta dana paling banyak Rp.1 Miliar,” ungkap Ema.
Lanjut Ema, disini ada indikasi kelalaian yang dilakukan pejabat dinas kehutanan Sumut dalam mengawasi kawasan hutan mangrove yang saat ini sebagian besar wilayahnya sudah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Disamping itu, Ema meminta kepada Polres Langkat mengusut kembali kasus perambahan hutan di pulau sembilan oleh Perusahaan Terbatas yang sebelumnya sudah diproses hukum oleh penyidik.
"Mengapa bisa perusahaan berdiri bebas dikawasan hutan, sementara perkara nya sudah pernah ditangani pihak kepolisian?,” ujar Ema.
Dalam aksi tersebut Ema meminta Dinas Kehutanan Sumut untuk merealisasikan perhutanan sosial bagi masyarakat yang dicanangkan Presiden kesejahteraan masyarakat. Usai menyampaikan orasinya, Ema bersama dua perwakilan pendemo diterima pihak Dinas Kehutanan.
Dalam diskusi tersebut, pihak Dinas Kehutanan Sumut akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terhadap perusahaan di hutan lindung maupun perhutanan sosial.
Kasi Penegak Hukum Dinas Kehutanan Sumut Ramlan Rambe mengatakan, Kita tindak lanjuti semua aspirasi masyarakat dan kami juga berharap agar masyarakat turut serta mengawasi perambahan hutan di Kabupaten Langkat.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert