MITRAPOL.com - Selama 14 hari, Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat telah melakukan Operasi Zebra tahun 2017. Dengan hasil operasi zebra ada 2171 pengendara yang melanggar di berikan penindakan berupa penilangan yang berpotensi kecelakaan di beberapa titik tempat pelaksanaan operasi zebra di wilayah hukum Polres Lampung Barat dan Pesisir Barat.
![]() |
"Mereka yang ditilang adalah pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti melawan arus, melanggar marka jalan tidak terputus, melebihi batas muatan, dan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pelanggaran lainnya,” kata Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto S.Ik. di dampingi Kasatlantas AKP Agustinus SH saat melakukan Expose di ruang lalulintas, Rabu (15/11/2017).
Dijelaskannya, Ratusan pengendara ini sudah diberi surat tilang dan melakukan pembayaran melalui bank BRI untuk mengambil barang bukti di Satuan Lalulintas Polres Lampung Barat.
“Kita ketahui bersama bahwa kecelakaan pasti diawali oleh pelanggaran, operasi Zebra ini membuktikan bahwa semakin banyak ditindak pelanggar lalu lintas (potensi kecelakaan), ternyata kecelakaan Nihil selama operasi ini, oleh sebab itu kami menghimbau agar pengendara bermotor agar senantiasa patuhi peraturan dan saling menghormati sesama pengguna jalan,” ucap Kapolres.
“Mari kita tunjukkan bahwa kita warga Lampung Barat dan Pesisir Barat adalah warga negara Indonesia yang ramah patuh hukum dan berbudaya ketimuran supaya wisatawan mau datang ke wilayah kita ini ,” tutupnya.
Reporter : wawan satria
:
comment 0 komentar
more_vert