MITRAPOL.com – Puluhan masyarakat lingkungan 1 RT 2 Kelurahan Belarakyat Kecamatan Jualan Kabupaten Langkat mengadakan musyawarah yang dihadiri oleh Lurah Belarakyat dan Tokoh Masyarakat di ruang Sekolah MTS Nurul Amal Lingkungan 1 Sukatani RT 2 Kelurahan Bela Rakyat.
Lokasi pabrik pemecah batu milik PT. Pelaksana Jaya Mulia. |
Dalam musyawarah itu, masyarakat meminta kepada pihak Kecamatan Kuala meminta bertindak tegas menutup kegiatan Pabrik Cruiser milik PT. Pelaksana Jaya Mulia karena dirasa sudah meresahkan masyarakat, terutama ada 9 rumah yang retak akibat getaran mesin Cruiser.
Diketahui ke sembilan rumah yang tekena dampak ialah ; 1. Rumah milik Supriyati, 2. Rumah milik Sarmik, 3. Rumah milik Budi Dermawan, 4. Rumah milik Rinaldi, 5. Rumah milik Piano, 6. Rumah milik Awaludin, 7. Rumah milik Ridwan, 8. Rumah milik Nissan, 9. Rumah milik Herlan.
“Lokasi pabrik pemecah batu milik PT. Pelaksana Jaya Mulia juga sangat mengganggu aktivitas para siswa yang belajar di Sekolah Dasar dan Pondok Pesantren yang ada di Sukatani. Karena pabrik cruiser itu berdekatan dengan bangunan Pengajian yang berjarak sekitar 50 meter dari Pabrik Cruiser, Sekolah TK/PA Alfaruz sekitar 150 meter, SD Inpres sekitar 250 meter, Pondok Pesantren Nurul Amal sekitar 300 meter, Klinik sekitar 50 meter, dan Mesjid Alfatah sekitar 300 meter,” ujar Warga kepada Julkarnaen Lurah Belarakyat saat musyawarah berlangsung, Minggu (29/10) belum lama ini.
Saksikan Videonya Disini
Anto salah satu orang yang mewakili warga 1 RT 2 Kelurahan Belarakyat yang hadir saat musyawarah itu, menegaskan pada saat itu sekitar bulan Maret 2017 warga diberi uang Rp.150 ribu hanya uang bagi-bagi rejeki.
“Dan pada rapat yang terdahulu hanya 10 orang yang menandatanganinya, dari jumlah penduduk sekitar 250 Kepala Keluarga, dan kami mau itu pabrik ditutup, ” ujar Anto.
Sementara Lurah Belarakyat Julkarnaen memberikan penjelasan kepada masyarakat Lingkungan 1 Sukatani RT 2, bahwa untuk rumah warga yang rusak atau retak kami akan memanggil pihak pengusaha untuk memberikan ganti rugi dan untuk menutup saya tidak ada wewenang, karena menurut laporan mereka PT. Pelaksana Jaya Mulia sudah memiliki ijin.
Namun disinggung menganai ijin Amdal PT. Pelaksana Jaya Mulia, Julkarnaen menjelaskan, dirinya tidak tahu menahu mengenai perizinan Amdalnya.
“Mereka mendapat ijin dari kabupaten dan masyarakat sudah menyetujuinya,” terang Julkarnaen yang sontak dibantah oleh warga yang hadir.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert