MITRAPOL.com - Indra Lesmana terdakwa kasus pembunuhan akhirnya bisa menghirup udara segar sesuai dengan putusan pengadilan, dengan daftar pidana nomor 819/Pid.Sus/2017/PN.Bks tertanggal 13 Nopember 2017. Hakim menyatakan Indra Lesmana, terdakwa kasus pembunuhan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
![]() |
Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, (dengan kacamata) saat temu pers mendampingi Indra Lesmana setelah ditolak melapor ke Propam Polri, Rabu (15/11). |
Indra Lesmana didampingi kuasa hukumnya Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH, Ketua LBH Patriot melaporkan Oknum Penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Propam Polri dengan nomor STPL/88/XI/2017 Subbagyanduan.
“Ini sebuah peringatan untuk kepolisian untuk berhenti melakukan kriminalisasi. Akibat dari kinerja kepolisian yang “terkesan asal-asalan”, akhirnya klien kami harus mendekam dalam tahanan selama kurang lebih 8 bulan,” tegas Manotar Tampubolon, pada jumpa pers yang digelar di depan Sentra Pelayanan Propam Polri, Mabes Polri, Rabu (15/11) kemarin.
Saksikan Videonya Disini
Dalam rilis resmi LBH Patriot dipaparkan kronologis penangkapan, penahanan, persidangan sampai akhirnya putusan bebas dari pengadilan negeri Bekasi kasus Indra Lesmana.
Berikut petikan rilis resmi dari LBH Patriot :
“Indra Lesmana, Korban Kesewenang-wenangan oleh Aparat Penegak Hukum Pelaku-pelakunya harus bertanggung jawab. Nasib Indra Lesmana (anak yatim piatu yang menjadi korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum).
Ditangkap pada 12 Maret 2017 dari tempat kerjanya di Cikarang, dan mendekam dalam tahanan dari tanggal 13 Maret 2017 hingga 13 Nopember 2017. Sempat ditahan selama 8 bulan di penjara sebelum PN Bekasi menyatakan bahwa Indra tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada saat penangkapan dan sesuai fakta persidangan bahwa Indra Lesmana dianiaya secara kejam oleh aparat Polri dari Polres Metro Bekasi Kota dengan cara, Mulut di lakban, Mata ditutup pakai lakban, Tangan diborgol, Kepala dibungkus pakai kantong plastik warna hitam hingga kesulitan bernafas dan akhirnya karena tidak tahan siksaan menuruti permintaan polisi dan dipaksa mengaku bahwa dia sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban.
Aparat juga memperlakukan 3 orang saksi (dianiaya) agar mengakui bahwa Indra Lesmana sebagai pelaku tindak pidana, bahwa sesuai fakta persidangan, saksi-saksi yang memberatkan Indra Lesmana juga disiksa dan dianiaya oleh aparat dari Polres Metro Bekasi Kota dengan cara-cara yang sama dengan yang dialami oleh Indra Lesmana yaitu ; Mulut di lakban, Mata ditutup pakai lakban, Tangan diborgol, Kepala dibungkus pakai kantong plastik warna hitam hingga kesulitan bernafas dan akhirnya karena tidak tahan siksaan menuruti permintaan polisi.
Dipaksa mengaku bahwa dia sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban. Sesuai fakta persidangan bahwa Indra Lesmana adalah korban salah tangkap dan bukan pelaku tindak pidana yang sebenarnya. Indra Lesmana adalah korban pelanggaran HAM oleh aparat dari Polres Metro Bekasi Kota karena Indra Lesmana sudah dihadapkan ke persidangan dan ditahan selama 8 bulan atas tindakan yang tidak pernah dilakukannya.
Manotar Tampubolon, dari LBH Patriot, sebagai penasehat hukum Indra Lesmana menuturkan bagaimana kliennya harus menjalani 25 kali persidangan yang melelahkan untuk akhirnya mendapatkan keadilan. Sesuai putusan Hakim, semua dakwaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti walau Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan 11 tahun penjara.
Manotar kembali menambahkan bahwa Indra Lesmana sedang berupaya mencari keadilan dan akan menuntut Polri atas tindakan sewenang-wenangan yang dialaminya.
“Adapun laporan ini biar para penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan PROMOTER (Profesional Modern dan Terpercaya),” tutupnya.
Reporter : banggas
:
comment 2 komentar
more_vertMonyet jadi reserse begitu jadinya. Belum tamat berevolusi sdh daftar jadi polisi.
18 November 2017 pukul 02.35Hukum seberat2nya karena bukannya melindungi masyarakat malah melanggar hak asasinya..
Tidal pantas ada anggota polisi yang seperti itu.
betul pah. sering kami menemukan aparat polisi yg bertindak melawan hukum, sangat memalukan..memalukan
1 Mei 2018 pukul 04.33