MITRAPOL.com - Oknum Debt Collector ITC Finance merampas sepeda motor Honda Vario BK 6152 AGE. Kejadian perampasan tersebut terjadi pada hari Jumat (27/10/2017) belum lama ini pada pukul 09.30 Wib pagi di Jalan Kapten Muslim Persis dekat Pajak Sikambing Medan.
Diketahui penunggang sepeda motor Honda Vario BK 6152 AGE dihentikan secara paksa oleh Oknum Debt Collector yang mengatas namakan ITC Finance berjumlah 6 orang dan bertindak seperti Preman.
Saat Imanuel si penunggang motor itu menayakan Surat Penarikan nya, namun tidak dapat di tunjukan oleh oknum Debt Collector ITC Finance itu. Melihat Imanuel Ofirieli Gulo seorang diri dan tidak berdaya untuk melawan serta merpertahankan harta miliknya, hanya bisa pasrah melihat sepeda motor nya di bawa oleh oknum Debt Collector ITC Finance yang beralamat di Jl. Sisinga Mangaraja Medan.
Keesokan Harinya pada Sabtu (28/10/2017), Imanuel Ofirieli Gulo, menelepon dan meminta bantuan MITRAPOL.com untuk di temani mendatangi kantor ITC Finance dan memastikan tentang keberadaa sepeda motor miliknya.(baca juga : OJK Sumut : Gak Perlu Pakai Izin Pengadilan Leasing Sudah Bisa Tarik Kendaraan)
Begitu Imanuel Ofirieli Gulo sampai di Kantor ITC Finance, betapa terkejutnya Imanuel melihat sepeda motornya berada di dalam ruko yang di jadikan sebagai Kantor ITC Finance.
“Ini sepeda motor saya yang diambil paksa hari Jum'at tanggal 27 Oktober,” kata Imanuel kepada Security ITC Finance dan di rujuk untuk menjumpai salah satu Staf Karyawan ITC Finance dilantai dua.
Kepada Karyawan ITC Finance, Imanuel menanyakan, bagaimana cara agar sepeda motor miliknya kembali.
“Ini masalahnya soal kerlambatan pembayaran cicilan kredit sepeda motor yang ke 16, 17, 18, dan 19, konsumen di wajibkan melunasi kredit yang macet," kata Staf Karyawan ITC Finance.
Lalu Imanuel diberikan tengang waktu sampai tanggal (12/11/2017). Dalam hal ini Imanuel merasa dirugikan karena sepeda motor yang telah dicicilnya, sebanyak 15 bulan dan dimana perbulannya Imanuel wajib membayar sebesar Rp. 820 ribu.
Dan sekitar Rp 17 juta lebih uang yang telah di berikan. Tanpa pikir panjangn Imanuel akhirnya menyetujui perjanjian yang dibuat oleh Karyawan ITC Finance tersebut di atas materai.
Karyawan ITC Finance saat disinggung tentang sepucuk surat penarikan sepeda motor milik Imanuel, dia mengatakan bahwa itu sudah tertulis dikontrak vidusia.Namun dirinya tidak bisa menunjukan surat tersebut.
Adanya kejadian yang di alami oleh Imanuel Ofirieli Gulo, jelas Debt Collector ITC Finance melawan hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah jelas dalam Undang-undang Menteri Keuangan (PMK) No 130 PMK 101 2012 Tentang Pendaftaran Fudusia.
Dimana Debt Collector ITC Finance yang menarik paksa sepeda motor milik Imanuel secara sepihak tidak mengantongi surat penarikan. Atas perampasan ini Debt Collector ITC Finance bisa dikenakan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 juncto Pasal 3 KUHP yang jelas di sebut bahwa yang berhak melakukan eksekusi penarikan adalah Pengadilan Negeri.
Reporter : hermansyah
:
comment 0 komentar
more_vert