MITRAPOL.com - Tak tahan diperlakukan oleh suami, warga Ujung Gading memminta bantuan hukum dari Ormas Pekat IB, pada Sabtu (18/11/2017).
Ibu muda berinisial IP (33), Warga Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang ini diduga merasa terabaikan lebih kurang selama enam bulan, akibat ditinggal suaminya tanpa di nafkahi lahir dan batin.
Warga Ujung Gading ini telah menjalani pernikahan dengan suaminya selama tiga tahun. Nahas ia kini ditinggal begitu saja tanpa sebab yang jelas sejak Juli 2017 lalu.
Tak tahan diperlakukan seperti itu, Ibu muda satu anak tersebut mendatangi Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Pasaman Barat (Pasbar) di Simpang Empat, guna meminta pendampingan bantuan hukum.
Dikantor Sekretariat Pekat IB, pada hari Jumat sore, (17/11/2017) kepada awak media, IP mengatakan, suaminya menelantarkan dirinya serta anaknya yang masih berumur dua tahun sejak usai lebaran Aidil Fitri tahun 2017 ini.
Padahal IP dan anaknya yang masih berumur dua tahun, sangat membutuhkan nafkah lahir batin dari seorang kepala rumah tangga. IP sekarang tinggal bersama kedua orang tuanya di Ujung Gading.
Akibat ulah suaminya yang berinisial DP (30) yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai photografer di salah satu studio miliknya sendiri di Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, kini IP harus menderita hidup tanpa status kepastian yang jelas.
Menurut pengakuan IP, ia pernah melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke pihak yang berwajib sekira bulan Agustus 2017 yang lalu atas perlakuan suaminya terhadap dirinya. Hanya saja pada saat itu IP kekurangan saksi dalam laporannya sehingga menurut hukum bukti-bukti laporan IP lemah.
Ditempat yang sama, Ketua Pekat IB Pasbar Decky H. Sahputra melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Kasmanedi SH membenarkan adanya laporan pengaduan permintaan bantuan hukum dari IP.
“Kita akan meminta DP (30) agar segera menyelesaikan perkara hubungan rumah tangganya, jika suami IP ini tidak menanggapi. Kami dari Ormas Pekat IB akan membawa perkara ini kejalur hukum dan akan menuntut yang bersangkutan berdasarkan dugaan tindakan menelantarkan istri dan anak. Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU Perkawinan juga ketentuan KHI,'' ujar Kasmanedi yang juga Pengacara dari Rumah Bantuan Hukum SKILLAW.
Hal itu juga dipertegas lagi oleh Wakil Ketua Bidang OKK Pekat IB Pasbar, Ruswar Dedison, menurut hukum istri dapat mengajukan nafkah ke Pengadilan dengan dasar hukumnya pasal 34 UUP.
“Yang berbunyi, jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan," ungkapnya.
“Langkah hukum akan kita ambil, dengan bukti adanya dugaan tindakan suami menelantarkan istri dan anak, yang diperkuat dengan bukti yang cukup serta saksi-saksi," pungkas Waka OKK Pekat IB yang akrab dipanggil Dedi Rimba itu.
Reporter : efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert