MASIGNCLEANSIMPLE101

LSM KPIPP Kritisi Program KS-NIK Wali Kota Bekasi

MITRAPOL.com - Julhan Evendi Sianturi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pengawasan Independen Pelayanan Publik (KPIPP) di Kawasan Sinpasa, Summarecon Bekasi mengutarakan, bahwa program Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK yang digadang-gadang Wali Kota Bekasi sebagai program unggulan merupakan program yang salah kaprah dan sebuah bentuk pembangkangan undang-undang.


Menurut Julhan Evendi, Negara sudah memiliki program strategis yang “harus” didukung oleh semua pemerintah daerah tidak terkecuali, yaitu Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Kemudian, pada tahun 2004, negara mengeluarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Sesuai dengan Undang-Undang SJSN, jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Ketentuan dalam Undang-Undang SJSN tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945,” paparnya.



Lebih lanjut menurut Julhan, semua pemerintah daerah harus mendukung program strategis itu sesuai amanat UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemda mengalokasikan 10% dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5%. Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter. Dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, telah menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk di antaranya meminta Pemda mengintegrasikan program Jamkesdanya ke dalam program JKN-KIS. Berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional.

Jadi, tambah Julhan, Negara atau Pemerintah Pusat telah menetapkan per 1 Januari 2014, bahwa penyelenggara JKN adalah BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial). Ini tidak bisa ditawar. Jadi kalo ada pemerintah daerah yang membuat program sejenis sebagai tandingan untuk mendongkrak popularitasnya menjelang pilkada adalah tindakan yang menyalahi undang-undang. Karena dalam Permendagri 23 tahun 2014 dengan tegas dikatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis nasional. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi pemberhentian tetap.

“Kami dari LSM KPIPP sangat prihatin akan fenomena yang terjadi di kota Bekasi. Semestinya, pemerintah kota Bekasi mendukung JKN-KIS bukan malah membuat program tandingan. Jikapun ada kurang lebihnya pelayanan dalam JKN-KIS bukan berarti menafikannya dan merayu warga untuk menggunakan KS-NIK. Warga perlu pencerahan bahwa negara melalui BPJS dengan program JKN-KIS telah melindungi semua warga negara Indonesia tanpa kecuali, dari Sabang sampai Merauke. Yang miskin maupun yang kaya. Dan kami akan mendesak Wali Kota Bekasi untuk meminta maaf ke semua warga Kota Bekasi dan memasukkan KS-NIK ke dalam JKN-KIS,” tegas Julhan Evendi Sianturi.

Reporter : banggas



:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)