MITRAPOL.com - Guna menekan penyakit masyarakat yang marak di wilayah Kecamtan Tirto, Kepolisian Sektor Tirto Polres Pekalongan Kota menggiatkan razia pekat di warung remang-remang di kawasan pasar hewan Desa Dadirejo dan warung remang remang di Desa Pandanarum, Senin (21/11).
![]() |
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kapolsek Tirto AKP Trismianto mengatakan, sedikitnya 8 botol minuman beralkohol, 2 orang peminum dan seorang penjual miras berhasil diamankan dalam razia kali ini.
"MA (28), ET (18) diamankan setelah kedapatan meminum minuman beralkohol di warung remang-remang milik U (57) di desa Pandanarum Kecamatan Tirto," ungkap Kapolsek.
“Semua barang bukti kami amankan. Sedangkan para peminum dan penjualnya kami kenakan tipiring, sebagaimana Perda Kota Pekalongan,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, sesuai Perda Kota Pekalongan, batasan minuman beralkohol yang dilarang diperjualbelikan adalal nol persen. Karena itu, semua jenis minuman yang mengandung alkohol diamankan petugas. Sedangkan untuk penjual miras kami kenakan Perda Pasal 5 nomor 13 tahun 2000 dan untuk peminum dikenakan Perda Pasal 5 nomor 13 tahun 2000,'pungkasnya.
Reporter : irul
:
comment 0 komentar
more_vert