MITRAPOL.com - Menindak lanjuti laporan dari salah satu warga masyarakat yang menjadi korban pencurian didalam rumahnya, Unit Reserse dan Kriminal ( Reskrim ) Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan pada Jum'at ( 24/11/2017 ) pukul 16.30 WIB berhasil meringkus pelaku pencurian didalam rumah yang terjadi pada bulan Oktober 2017 yang berada di Jl. Simprug Garden VII No.25, Grogol Selatan - Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
![]() |
Ilustrasi |
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama IPTU Anton Prihantono, SH melalui Panit Reskrim IPDA Margana kepada mitrapol.com membenarkan atas penangkapan para pelaku pencurian beberapa barang berharga milik SW selaku korban atau pemilik rumah. Dari CCTV yang terdapat dirumah korba, diketahui pelaku berjumlah 2 ( dua ) orang yang salah satunya berprofesi sebagai asisten rumah tangga atau pembantu korban yang bernama Y ( 23 ), dan satu pelakunya yaitu H yang sebelumnya janjian dan bekerjasama dengan Y untuk mengajak melakukan kejahatan dengan sasaran mengambil barang - barang berharga milik majikannya.
"Setelah kami selidiki, kami mengetahui kalo kedua pelaku melarikan diri ke kampung halamannya yang berada di Dusun Mulyodadi RT.005/04 Kamulyan - Bantarsari, Cilacap - Jawa Tengah. Keberadaan kedua pelaku kami ketahui ketika pelaku Y mengunggah status foto difacebooknya dengan menggunakan hasil dari kejahatannya, mengetahui keberadaan pelaku, team Buser Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama segera mengejar pelaku ke kampung halamannya " terang Margana
Lebih lanjut, IPDA Margana juga mengatakan bahwa selain kedua pelaku yang kami amankan, beberapa barang bukti hasil kejahatannya yang masih tersisa juga kami turut amankan yaitu 2 ( dua ) buah jam tangan merk Rolex dan Briet Ling, perhiasan milik korban yang ada di 3 ( tiga ) kantong, uang 3.000 $ Euro, uang 550 $ Singapore, uang 1.000 $ USA, dan uang tunai Rp 2.000.000, - ( 2 gepok sepuluh ribuan ).
"Atas tindak kejahatan yang dilakukannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya selama 7 tahun " ujar Panit Reskrim
Sementara dalam menanggapi kasus pencurian tersebut, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik melalui Kasie Humas IPDA Sumaryanto menghimbau kepada warga masyarakat khususnya warga masyarakat Kebayoran Lama agar lebih berhati - hati lagi dan waspada dalam menyimpan barang - barang berharga dirumahnya. Untuk antisipasi hal - hal yang tidak diinginkan, ada baiknya barang - barang berharga seperti surat - surat berharga, perhiasan, dan sebagainya agar disimpan dalam safety box atau brankas yang kodenya tidak diketahui oleh siapapun, selain itu pemasangan CCTV dibeberapa titik vital rumah juga diharapkan agar memudahkan penyelidikan bilamana terjadi hal - hal yang tidak kita inginkan.
"Selain penempatan barang - barang berharga dalam safety box dan pemasangan CCTV, agar berkoordinasi dengan pihak keamanan lingkungan perumahan atau pemukiman bilamana akan bepergian dalam waktu yang agak lama. Apabila suatu saat terjadi hal - hal yang tidak diinginkan agar segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat atau Pos Polisi terdekat, atau langsung melaporkannya ke kantor Polsek setempat " harap Kapolsek.
Reporter : tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert