MASIGNCLEANSIMPLE101

Tim Gabungan Polres Aceh Tamiang Amankan Penyalahguna Narkoba

MITRAPOL.com – Nahas nasib petani ini berujung di jeruji besi. Pasalnya Fahrudin Als Dedek Bin Mahyudin (41) pekerjaan Petani alamat Dusun Bandar Baru Desa Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang ditemukan mengantongi narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka.

Fahrudin dibekuk dengan rekan nya bernama Fadhli Rahmadsyah Als Fadhli Bin Salimsyah (48) warga Dusun Bandar Baru Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

Keduanya ditangkap polisi tim gabungan Polres Aceh Tamiang yang di pimpin Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Joko Kusumadinata, S.IK, pada Sabtu tanggal 21 November 2017 sekira pukul 23.40 wib, di Jalan Umum Banda Aceh Medan tepatnya di Depan Polres Aceh Tamiang.

Kepada MITRAPOL.com, AKP Joko Kusumadinata, menjelaskan bahwa berawal dari laporan masyarakat tim gabungam Polres Aceh Tamiang melakukan penyetopan terhadap truck yang diduga membawa sabu dan setelah di lakukan pemeriksaan dapat di temukan Barang Bukti sabu tersebut di bawah jok truck yang dikendarai Fahrudin.



“Setelah ditanyakan tersangka Fahrudin Als Dedek menerangkan bahwa sabu tersebut adalah milik temannya yaitu Udin dan setelah di lakukan pengembangan untuk mencari Udin di rumahnya yaitu di Dusun Bandar Baru Desa Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang Udin tersebut tidak ada dirumahnya kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah di temukan tersebut di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan penyidikan selanjutnya,” ujar Joko Kusumadinata.

Barang bukti yang berhasil disita polisi

Masih katanya, dari tangan para tersangka ditemukan, 1 paket di duga shabu di bungkus plastik bening dibalut kertas buku putih di balut plastik hitam seberat 46,87 (empat enam koma delapan tujuh) gram, “dan 1 unit truck warna kuning bernomor polisi BL 8535 F yang ikut kami amakan sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Reporter : bukhari
:
Unknown