MITRAPOL.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun SH, bersama Kelompok Kerja (Pokja) Jumat malam, (1/12) menerima kembali penyerahan perbaikan berkas pemenuhan syarat keanggotaan dari 14 Partai Politik di Maluku Tenggara.
![]() |
“Berdasarkan jadwal pentahapan yang sudah dilalui namun masih terdapat beberapa item yang perlu diperbaiki oleh setiap Partai Politik dengan batas penyerahan kembali pada hari Jumat 1 Desember 2017 jam 24.00 Wit di Sekretariat KPUD Maluku Tenggara,” jelas Dumatubun.
Dumatubun ketika ditanya terkait Partai Politik yang berkasnya masih kurang lengkap, dirinya enggan membeberkan kekurangan berkas tersebut, namun pada malam ini 14 Partai Politik sudah mengembalikan perbaikan dimaksud dan lengkap tanpa kurang apapun.
Dirinya meminta agar parpol lebih cermat dalam menyertakan dokumen persyaratan.
Saksikan Videonya Disini
Menurutnya, setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap syarat yang belum lengkap ternyata sudah terpenuhi berdasarkan Peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku, dan kegiatan malam ini juga disaksikan Komisioner Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara M. Toha Narew.
Dumatubun juga menjelaskan tentang 9 Parpol yang baru masuk dan diterima sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019 nanti, dirinya mengatakan bahwa ada 4 Partai Politik yang sudah mendaftar dan diberikan kesempatan kepada 4 Partai Politik dari 9 Patai Politik yang baru sebagai peserta Pemilu nanti dengan lama waktu 3 hari kedepan.
“Sehingga diharapkan agar dapat menggunakan waktu tersebut secara efektif dan efisien agar turut terlibat dalam Pesta Demokrasi yang kita cintai ini,” tutupnya.
Reporter : nor safsaf
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert