MITRAPOL.com - Pada periode Tahun 2017 Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara. Telah melakukan pengungkapan kasus Narkotika Sebanyak 92 Kasus dengan Jumlah Tersangka Sebanyak 126 orang.
![]() |
Dari sejumlah tersangka tersebut ada 2 orang yang meninggal dunia akibat mendapat tindakan tegas dari petugas. Sedangkan Barang Narkotika yang berhasil disita adalah ganja sebanyak : 6.039,69 Gram. Extasi Sebanyak 38.308 Butir dan 98,83 gram, Sabu sebanyak 15.448,10 Gram.
Pengukapan kasus narkotika yang di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara merupakan pengungkapan kasus Narkotika yang terbanyak dari seluruh satuan kerja Badan Narkotika Nasional yang ada di Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya penyalagunaan dan peredaran Gelap Narkotika, Badan Narkotika. Provinsi Sumatera Utara beserta seluruh jajaran melakukan upaya desiminasi informasi serta advokasi kebijakan pembangunan berwawasan anti Narkoba. Penyelengaraan Desiminasi Informasi di Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan sebanyak 1.474 paket kegiatan dengan jangkauan sebaran informasi diperkirakan sebanyak 4.201,091. Orang Penduduk Sumatera Utara atau sebesar 29,78% dari Penduduk Sumatera Utara.
Informasi di lakukan melalui beberapa media antara lain : Media konvesional, yaitu Media sosialisasi yang bersifat tatap muka secara langsung ; media online berupa sosial Media, website, dan Media berbasis online yang tersedia lainnya, Media penyiaran, yaitu Media melalui televisi ataupun radio serta Informasi melalui videotron.
Sepanjang Tahun 2017 telah banyak 1,919 klien mendapat layanan rehabilitasi baik berupa rawat jalan maupun rawat inap. Dari klien yang menjalanin layanan rehabilitasi sebabyak 490 klien mendapat layanan pasca rehabilitasi.
Tahun 2017 merupakan tahun pertama operasionalisasi satuan tugas pemberatasan dan pencegahan penyalagunaan dan peredaran Gelap Narkoba Provinsi Sumatera. Dalam rangka menjalankan amant undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 21 Tahun 2013 tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika, satgas ini di lantik pada penghujung tahun 2016 oleh Kepala BNN Budi Waseso di Lubuk Pakam dan beranggota seluruh Instasi Pemerintah, BUMN dan BUMD serta komponen masyarakat Sumatera Utara setuju untuk menyatakan bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memerangi narkoba.
Reporter : hermansyah
:
comment 0 komentar
more_vert