MITRAPOL.com - Berdasarkan Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaaan Republik Indonesia dengan nomor : 161 /BINWASK3-PNKJ/XI/2017 yang ditandangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan yaitu Praditia Catra Gumelar, SE, M.Si dan Sanggam Johannes D., SE, MH serta diketahui oleh Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu Bernawan Sinaga, SH, M.Si pada tanggal 06 November 2017, Kuasa Hukum dari 25 Karyawan PT. Sarku Enjineering Utama yaitu Dr. Darwati, SH, MH meminta kepada PT. Sarku Enjineering Utama untuk mematuhi serta melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan final dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
![]() |
| Kapolsek Kebayoran Lama saat memberikan himbauan Kamtibmas kepada para Karyawan PT. Sarku Enjineering Utama yang melakukan aksi Unras. |
"Penetapan ulang yang telah diputuskan tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Darwati kepada mitrapol.com di ruang kerjanya pada Selasa (19/12/2017) sore.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 karyawan melakukan aksi unjuk rasa PT. Sarku Enjineering Utama guna untuk menuntut akan hak-haknya sebagai karyawan yang sampai saat ini belum dibayarkan. (baca juga : Wakapolsek Pimpin Pengamanan Unras Eks Karyawan PT Sarku Enjineering Utama)
"Hak-hak karyawan yang belum dibayarkan itu seperti pembayaran kekurangan upah lembur, kekurangan upah, dan tunjangan hari raya. Mereka semua ini statusnya adalah karyawan dari PT. Sarku Enjineering Utama yang statusnya masih digantung karena sampai saat inipun tidak ada surat pemutusan hubungan kerja," katanya.
Lebih lanjut, Dr. Darwati, SH, MH juga berharap kepada pihak PT. Sarku Enjineering Utama untuk bersama - sama menghormati dan mematuhi serta melaksanakan apa yang telah di hitung ulang dan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang telah bersifat final tersebut, karena para karyawan hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka guna untuk kelangsungan hidup keluarganya.
"Semua dasar hitungan yang dihitung ulang oleh Pengawas Ketenagakerjaan itu khan dari PT. Sarku Enjineering Utama sendiri, jadi kenapa harus keberatan dengan apa yang sudah diputuskan secara final. Maka dari itu, saya selaku kuasa hukum dari 25 orang tersebut berharap agar PT. Sarku Enjineering Utama secepatnya menyelesaikan atau merealisasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," harapnya.
Sementara, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Kurniawan Ismail, SH, S.Ik, M.Ik yang pada Rabu (20/12/2017) pukul 10.00 WIB memimpin langsung pengamanan aksi Unras 25 karyawan PT. Sarku Enjineering Utama, kepada mitrapol.com menyampaikan bahwa dalam hal ini pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam tugasnya melakukan pelayanan pengamanan guna untuk mengantisipasi adanya Gangguan Kamtibmas (Guantibmas) yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi.
"Mengenai permasalahan kedua belah pihak saat ini sudah ditangani oleh masing - masing kuasa hukumnya, jadi kami dari pihak Kepolisian hanya menghimbau kepada para karyawan yang saat ini sedang mengemukakan pendapatnya dan menuntut haknya tersebut agar senantiasa selalu tertib dan bisa saling menahan diri dalam melakukan aksi Unrasnya guna untuk mengantisipasi adanya Guantibmas," harap Kapolsek.
![]() |
| Dr. Darwati, SH, MH |
Sampai berita ini diturunkan, pihak dari PT. Sarku Enjineering Utama belum bisa memberikan keterangannya mengenai permasalahan tersebut, karena permasalahan yang ada merupakan wewenang dari Pimpinan PT. Sarku Enjineering Utama.
Reporter : tri wibowo
:


comment 0 komentar
more_vert