MASIGNCLEANSIMPLE101

Di Paniai dan Deiyai, Polres Paniai Sosialisasi Antisipasi Peredaran Narkoba dan Perlindungan Konsumen

MITRAPOL.com - Polres Paniai melakukan kegiatan sosialisasi antisipasi peredaran obat terlarang dan perlindungan konsumen dilaksanakan di Aula Polres Paniai dipimpin oleh Wakapolres Paniai Roberth Puy, Jumat (08/12/2017).



Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan dari fungsi Narkoba dengan Kasat Narkoba AKP Sirin, dihadiri juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai Robi Kayame dan pemilik apotek, toko obat, dan pemilik air isi ulang yang ada di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan karena adanya indikasi menjual obat tanpa resep dokter, dan tidak adanya hasil uji lab dari POM yang harus selalu dilakukan pengecekan steril tidaknya secara berkala, dan masalah tersebut sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta sampai Rp 2 Milyar.



"Sosialisasi ini kami sampaikan agar bapak ibu mengetahuinya dan segera diurus untuk perizinannya karena menyangkut kesehatan konsumen, selama 3 bulan kami berikan waktu dan untuk selanjutnya akan kami tindak tegas sesuai prosedur," ujar Kasat Narkoba Polres Paniai.

Sementara tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paniai bahwa akan didatangkan petugas POM dari Jayapura atau Ambon.


“Kami akan mendatangkan petuga BPOM dari Jayapura atau Ambon itu semua untuk mempermudah dalam pengurusan surat izin pada tahun 2018 dalam waktu secepatnya,” pungkasnya.


Reporter : ronald karambut
Editor : andrey



:
Unknown