MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga akan Tawuran, Polresta Tangerang Selatan Berhasil Ringkus 83 Orang

MITRAPOL.com - Polres Tangsel mengadakan press release di ruangan depan Makopolres Tangsel, Minggu (17/12/2017).



Team Vipers yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat dibawah pimpinan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto, SIK., SH., MH, dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP A. Alexander, SH.,SIK.,MM.,MSI. dan Kapolsek Ciputat, Kompol Doni S. SE. Berhasil mengamankan 83 orang, dengan rincian 31 ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam sebagaimana yang dimaksud pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman seumur hidup.

”Penangkapan para pelaku berlangsung, di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (17/12/2017) berkisar pukul 03.30 WIB dan Modus para pelaku, secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak, untuk melakukan tawuran antar kelompok warga,” demikian di sampaikan Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto, ketika menggelar prees release Minggu (17/12).

Saksikan Videonya Disini

Lanjut AKBP Fadli, inisial para tersangka di antaranya MZ (19) selaku Korlap (Koordinator Lapangan), HZH (15), AF (15), RL (15), RS (15), RSO (15), FP (17), NK (15), MR (16), AYCT (16), MBP (17), SA (16), ABS (16), AR (17), MKS (20), MAN (18), MSP (16), MY (18), AS (22), DP (20), WP (23), RM (15), RMN (15), MKH (15), AAD (13), MF (15), RI (16), EDM (21), AMT (21), NSP (24), NA (24), dan Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan berupa, 31 senjata tajam berbagai jenis, 13 bilah celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir, 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, 2 buah klewang.

”Kronologis kejadian berawal pada Hari Minggu dini hari Team Vipers gabungan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, pada saat melakukan Patroli Represif mendapati di TKP terdapat sekelompok pemuda yang setelah dilakukan upaya penggeledahan ternyata 31 orang dari para pelaku, menguasai sajam secara tidak berhak. Dan setelah dilakukan penelusuran ternyata pelaku berniat melakukan tawuran dengan kelompok masyarakat yang lain,” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, selanjutnya para pelaku diamankan di Polres Tangsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan tindakan yang dilakukan, menghubungi orang tua tersangka, untuk proses pendampingan anak sebagai tersangka, menghubungi Bapas dan P2TP2A untuk kepentingan Penyidikan, menghubungi pihak sekolah untuk diambil keterangan, melakukan Tes Urine kepada para pelaku untuk melakukan pengecekan indikasi penggunaan Narkoba atau Minuman Keras.


”Trigger aksi ini adalah tersangka inisial MZ, yang menyebarkan berita dengan menggunakan HP sehingga pelaku lain berkumpul, pelaku dewasa berjumlah 11 orang, pelaku anak (umur 14 sampai 17 tahun) berjumlah 21 orang dan para pelaku adalah warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, serta terhadap para tersangka akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan tetap memperhatikan hak anak,” pungkasnya.

Reporter : sukron
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)