MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga Langgar Hak Pekerja, PT Bess Finance Akan Dilaporkan ke Disnaker

MITRAPOL.com – PT. Bess Finance diduga melanggar kewajibannya untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.



PT. Bess Finance sendiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan multiguna kendaraan bermotor. Perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bandung, Cirebon dan Tegal, dan berkantor pusat di Jakarta.

M. Sidik, A. Baihaki, dan Dedi S. Karyawan PT. Bess Finance cabang Tangerang yang belum lama ini resign, menilai bahwa perusahaan tersebut telah melanggar hak dari para pekerjanya.

Ia mengatakan, dari beberapa karyawan di perusahaan itu, di duga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini mungkin saja dapat dihindari jika pekerja dan keluarganya sudah menjadi peserta BPJS. Namun, pihak perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya termasuk salah satunya adalah kami M. Sidik, A. Baihaki, Dedi S untuk menjadi anggota BPJS. Padahal kami sudah bekerja di PT. Bess Finance selama lebih dari 9 tahun, tetapi belum menjadi peserta BPJS,” ujarnya.



Ketiganya menggelar aksi protes karena telah diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan tersebut. Rencananya M. Sidik, A. Baihaki, Dedi S dan karyawan yang masih aktif bersama 7 karyawan Bess yang sudah resign akan melaporkan PT. Bess Finance ke Disnaker.

Karena setelah kerja selama 9 tahun, belum ada laporan dari pihak perusahan mengenai Jamsostek yang sekarang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan kepada M. Sidik , A. Baihaki, Dedi S dan kawan-kawan yang sudah resign mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang harus di bayar setelah mereka resign.

“Saya dan beberapa teman yang sudah resign dari PT Bess Finance akan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak Disnaker, bahwa selama 9 tahun bekerja belum di daftarkan ke pihak BPJS,” ujar M. Sidik kepada MITRAPOL.com, di Citra Raya, Rabu (6/12).

Perlu diketahui bahwa seluruh pekerja di perusahaan yang ada di Indonesia wajib mengikut sertakan pekerjanya pada BPJS, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dalam pasal 55 UU BPJS tersebut menyebutkan bahwa, “ancaman bagi pemberi kerja yang melanggar dengan pidana kurungan paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah”.

Reporter : sukron
Editor : andrey



:
Unknown

avatar

Saya kecelakaan hingga patah kaki dibiarkan

18 Juni 2018 pukul 06.07
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)